Sunday, 9 August 2026
logo

Berita

Berita Utama

65 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia melalui PLBN Entikong

-

00.06 12 June 2026 381

KemenP2MI bersama Kemenko Polkam lakukan pemantauan terhadap kepulangan 65 PMI-B yang dideportasi dari Malaysia, Kalimantan Barat, Kamis (11/6/2026)

Pontianak, KemenP2MI (11/06) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melakukan pemantauan terhadap kepulangan 65 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Kamis (11/6).

Sebanyak 65 PMI-B yang berasal dari Depot Imigresen Semuja, Malaysia, tiba di PLBN Entikong pukul 10.28 WIB dengan pendampingan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan otoritas Imigresen Malaysia. Dari jumlah tersebut, 48 orang berjenis kelamin laki-laki dan 17 orang perempuan. Berdasarkan daerah asal, mayoritas berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 24 orang.

Hasil pendataan menunjukkan bahwa penyebab deportasi didominasi oleh pelanggaran dokumen keimigrasian. Sebanyak 56 orang tidak memiliki paspor, delapan orang tidak memiliki permit kerja, dan satu orang terkait kasus perjudian. Di antara para deportan tersebut terdapat enam anak-anak. Adapun sektor pekerjaan yang pernah digeluti meliputi perkebunan sebanyak 25 orang, sektor jasa 15 orang, konstruksi 12 orang, industri tujuh orang, serta sektor lainnya.

Setibanya di PLBN Entikong, para PMI-B disambut oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Abdullah Zulkifli.

“Selamat datang kembali di tanah air. Insya Allah Bapak dan Ibu akan kembali ke daerah asal dengan selamat. Saya berdoa semoga seluruh PMI dalam keadaan sehat hingga tiba di kampung halaman masing-masing,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada seluruh warga negara Indonesia, termasuk Pekerja Migran Indonesia.

“Negara akan selalu hadir melindungi Pekerja Migran Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri. Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja secara prosedural. Informasi mengenai persyaratan dan mekanisme penempatan dapat diperoleh melalui BP3MI agar proses keberangkatan berlangsung aman dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dalam proses pemulangan tersebut, KemenP2MI berperan melakukan pendataan serta fasilitasi kepulangan para PMI-B ke daerah asal. Setelah melalui pemeriksaan keimigrasian, kepabeanan, pemeriksaan kesehatan, serta verifikasi identitas dan daerah asal, para PMI-B mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing.

Perwakilan KemenP2MI, Seriulina, menjelaskan bahwa PMI-B yang memiliki kemampuan untuk melanjutkan perjalanan secara mandiri dipersilakan kembali ke daerah asal masing-masing. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki biaya perjalanan, KemenP2MI memberikan fasilitasi kepulangan hingga ke daerah tujuan.

“Kami juga mengajak pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat untuk terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri secara legal dan prosedural. Edukasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan agar tidak ada lagi pekerja migran yang berangkat tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Ahmad Fadlin, menambahkan bahwa wilayah perbatasan Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia masih memiliki sejumlah jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk keberangkatan nonprosedural.

“Kasus deportasi ini menjadi perhatian bersama. Diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural serta memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kecamatan agar masyarakat memahami pentingnya bekerja secara legal dan aman,” katanya.

Dari total 65 PMI-B yang dipulangkan, sebanyak 20 orang yang terdiri atas 18 orang dewasa dan dua anak-anak difasilitasi menuju Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak untuk mendapatkan layanan transit dan pendampingan sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing.

Melalui kolaborasi antara KemenP2MI, Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, BP3MI Kalimantan Barat, dan instansi terkait lainnya, diharapkan upaya pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia semakin optimal serta mampu menekan angka keberangkatan nonprosedural yang masih menjadi tantangan di wilayah perbatasan. **(Humas BP3MI Kalimantan Barat)