Monday, 20 July 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Aceh Gandeng Imigrasi Perkuat Pencegahan TPPO dan Migrasi Nonprosedural

-

00.06 5 June 2026 240

BP3MI Aceh jadi narasumber dalam kegiatan bimtek bagi Petugas PIMPASA di Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Rabu (3/6/2026).

Banda Aceh, KP2MI (3/6) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh menegaskan komitmen dalam memperkuat perlindungan dan edukasi migrasi aman melalui kolaborasi dengan jajaran Imigrasi di Aceh. Komitmen tersebut diwujudkan dengan kehadiran BP3MI Aceh sebagai narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Petugas Pembina Desa (PIMPASA) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh di Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Rabu (3/6/2026).

Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah diwakili Ketua Tim Pemberdayaan, Febri Nugraha Prasetia, didampingi Didi Wahyudi hadir dalam kegiatan tersebut. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Jamaluddin, Analis Keimigrasian Ahli Madya Sigit Setyawan, Analis Keimigrasian Ahli Muda Ramli Lahay, serta seluruh Petugas Pembina Desa (PIMPASA) dari Kantor Imigrasi se-Aceh juga hadir dalam kegiatan.

Mewakili Kepala BP3MI Aceh, Febri Nugraha Prasetia menyampaikan bahwa pihaknya kini tak hanya sekedar melindungi pekerja migran Indonesia terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), melainkan dari sebelum keberangkatan, saat bekerja, hingga kembali ke Tanah Air..

“Transformasi BP2MI menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia. Melalui Gerakan Nasional Migran Aman, upaya pelindungan dilakukan dari hulu hingga hilir dengan melibatkan desa sebagai garda terdepan pencegahan penempatan ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Febri.

Dalam paparannya, Febri juga menjelaskan lima skema penempatan resmi Pekerja Migran Indonesia, perkembangan data penempatan, pengaduan, serta pemulangan dalam tiga tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa desa memiliki peran sentral sebagai pintu masuk informasi, edukasi, dan pelindungan bagi masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri.

Lebih lanjut, Febri memperkenalkan program prioritas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Desa Migran Emas. Program tersebut dirancang untuk memperkuat peran pemerintah desa dalam pendataan, edukasi, pemberdayaan ekonomi, pemantauan, serta pelindungan masyarakat yang bekerja maupun akan bekerja ke luar negeri.

“Kolaborasi antara Desa Migran Emas dan Desa Binaan Imigrasi merupakan sebuah keniscayaan karena memiliki tujuan besar yang sama, yakni mencegah TPPO dan TPPM serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara menjadi Pekerja Migran Indonesia secara prosedural, aman, dan terlindungi,” tambahnya.

Sementara itu, Tato Juliadin Hidayawan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Petugas Pembina Desa (PIMPASA) dalam menyukseskan program Desa Binaan Imigrasi. Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengedukasi masyarakat, khususnya di wilayah rawan, mengenai prosedur menjadi pekerja migran Indonesia yang legal, aman, dan terlindungi, sekaligus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Selain sebagai sarana edukasi, Desa Binaan Imigrasi juga diharapkan mampu memperluas akses informasi keimigrasian bagi masyarakat. Melalui program ini, warga di kantong-kantong migran dapat memperoleh pemahaman yang benar mengenai dokumen perjalanan yang sah, termasuk proses penerbitan paspor dan persyaratan bekerja ke luar negeri secara prosedural. Program tersebut juga menjadi instrumen penting dalam memutus praktik percaloan dan migrasi ilegal melalui pendekatan penyuluhan serta pengawasan berbasis komunitas.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan laporan perkembangan Desa Binaan Imigrasi dari empat Kantor Imigrasi di Aceh, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.

Pada sesi materi, Sigit Setyawan menjelaskan sejarah pembentukan Desa Binaan Imigrasi yang pertama kali dicanangkan secara serentak pada 4 November 2024 di seluruh Indonesia. Program tersebut merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan TPPM yang kerap memanfaatkan jalur penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural. Oleh karena itu, desa-desa yang memiliki kerentanan tinggi terhadap migrasi ilegal menjadi prioritas pembinaan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat.

Melalui kegiatan ini, BP3MI Aceh dan Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh semakin memperkuat sinergi dalam membangun kesadaran masyarakat di tingkat desa sebagai langkah preventif terhadap praktik penempatan ilegal, TPPO, dan TPPM, sekaligus mendukung terwujudnya Gerakan Nasional Migran Aman di Provinsi Aceh. **(Humas/BP3MI Aceh)