BP3MI Bali Dorong Penguatan Pelindungan Awak Kapal Migran Pasca Ratifikasi Konvensi ILO
-
BP3MI Bali menghadiri audiensi di Ruang Wiswa Sabha Pratama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (4/6/2026).
Bali, KP2MI (4/6) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali menghadiri audiensi terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188) yang diselenggarakan di Ruang Wiswa Sabha Pratama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan membahas tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO) menilai ratifikasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pelindungan awak kapal perikanan melalui harmonisasi kebijakan, peningkatan pengawasan, serta penguatan kesejahteraan awak kapal dan keluarganya.
Kepala BP3MI Bali, Muhammad Iqbal menegaskan, bahwa awak kapal migran merupakan bagian dari subjek pelindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Awak kapal migran, baik yang bekerja pada kapal niaga maupun kapal perikanan, merupakan bagian dari pekerja migran Indonesia yang wajib mendapat pelindungan. Karena itu diperlukan kolaborasi yang lebih erat antarinstansi, termasuk BP3MI, KSOP Benoa, Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujar Iqbal.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data antarinstansi guna memperkuat upaya pelindungan awak kapal migran, khususnya dalam penyelesaian pengaduan dan kasus yang terjadi di luar negeri.
“Dalam praktiknya, kami masih menemukan kendala ketika menangani pengaduan awak kapal migran yang ternyata tidak tercatat dalam database SISKOP2MI. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi data menjadi kebutuhan yang sangat penting agar pelindungan terhadap warga Bali dan warga Indonesia dapat dilakukan secara lebih optimal,” terang Iqbal.
Selain itu, BP3MI Bali juga mendorong keterlibatan yang lebih aktif dalam kegiatan pengawasan bersama (joint inspection) di kawasan Pelabuhan Benoa yang selama ini menjadi salah satu titik utama keberangkatan dan kepulangan pelaut migran.
Iqbal turut mengingatkan masih adanya praktik penipuan penempatan kerja luar negeri yang menyasar calon pelaut dan pekerja sektor maritim.
Dalam diskusi itu, berbagai NGO seperti Greenpeace, Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Serikat Pekerja Maritim Indonesia Tangguh (PMIT) mendorong pemerintah untuk memperkuat edukasi mengenai hak dan kewajiban awak kapal, standar perjanjian kerja laut, serta program pemberdayaan ekonomi melalui pengembangan kewirausahaan dan koperasi di wilayah pesisir.
Selain itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menjalankan berbagai program pelindungan nelayan dari hulu hingga hilir, termasuk pembentukan desk pelindungan pelaut yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa menyampaikan bahwa sebagian besar substansi dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 telah selaras dengan regulasi yang berlaku di sektor perikanan, meskipun masih diperlukan sejumlah penyempurnaan dalam implementasinya.
Melalui forum ini, BP3MI Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan awak kapal migran melalui peningkatan koordinasi, integrasi data, pengawasan bersama, serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah praktik penempatan nonprosedural. ** (Humas/BP3MI Bali)