BP3MI Bali Perkuat Edukasi Migrasi Aman Melalui Pemetaan Minat Kerja Luar Negeri di SMKN 1 Kubutambahan
-
BP3MI Bali gelar kegiatan Harmonisasi Pemetaan CPMI dan Sosialisasi Program SMK Go Global di SMKN 1 Kubutambahan, Kab. Buleleng, Rabu (3/6/2026)
Buleleng, KP2MI (3/6) – Dalam rangka memperluas akses informasi dan meningkatkan kesiapan lulusan sekolah vokasi menuju pasar kerja internasional, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali melaksanakan kegiatan Harmonisasi Pemetaan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Sosialisasi Program SMK Go Global di SMKN 1 Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan SMKN 1 Kubutambahan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Humas bersama para guru dan tenaga pendidik dari berbagai program keahlian. Dalam kesempatan tersebut, tim BP3MI Bali memperkenalkan peran dan fungsi BP3MI sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) yang bertugas memberikan pelayanan, pelindungan, serta edukasi kepada masyarakat terkait penempatan pekerja migran Indonesia secara prosedural.
Selain memperkenalkan Program SMK Go Global, BP3MI Bali juga melakukan pendataan dan identifikasi terhadap siswa-siswi yang memiliki ketertarikan untuk bekerja di luar negeri setelah menyelesaikan pendidikan. Informasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam pengembangan kompetensi, pembinaan, dan fasilitasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja global.
Sebagai bagian dari kegiatan harmonisasi, tim BP3MI Bali turut meninjau sejumlah fasilitas praktik yang dimiliki sekolah guna melihat kesesuaian sarana pembelajaran dengan kebutuhan kompetensi kerja yang dibutuhkan dunia industri internasional.
Arsiparis Terampil BP3MI Bali, Eka Ferdiansyah, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya memberikan pemahaman yang benar kepada para siswa mengenai mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia, khususnya terkait pihak yang memiliki kewenangan melakukan penempatan ke luar negeri.
"Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara LPK dan perusahaan penempatan pekerja migran. Kami sering menemukan adanya sosialisasi yang menyampaikan seolah-olah LPK dapat memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri. Padahal, LPK merupakan lembaga yang berfungsi memberikan pelatihan dan sertifikasi keterampilan. Sementara yang memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan atau pemberangkatan pekerja migran adalah perusahaan yang telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Eka.
Sementara itu, Wakil Kepala Humas SMKN 1 Kubutambahan, Putu Ardana, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan menilai materi yang disampaikan BP3MI Bali sangat relevan dengan kebutuhan siswa saat ini.
"Kami sangat membutuhkan sosialisasi seperti ini karena masih banyak siswa yang belum memahami mekanisme bekerja ke luar negeri yang benar. Edukasi mengenai pihak-pihak yang berwenang melakukan penempatan pekerja migran sangat penting agar para siswa tidak mudah percaya terhadap informasi yang keliru maupun janji-janji pemberangkatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Putu.
Menurutnya, peningkatan literasi mengenai migrasi aman perlu terus dilakukan di lingkungan sekolah agar lulusan SMK memiliki bekal pengetahuan yang cukup sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
Melalui kegiatan ini, BP3MI Bali berharap para siswa memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai peluang kerja internasional sekaligus memahami pentingnya menempuh jalur yang aman, legal, dan prosedural dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, BP3MI Bali bersama SMKN 1 Kubutambahan berencana melaksanakan sosialisasi bekerja aman ke luar negeri kepada para siswa sebagai bagian dari upaya pencegahan penempatan nonprosedural dan penguatan pelindungan bagi calon pekerja migran Indonesia. **(Humas/BP3MI Bali)