Monday, 20 July 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Bali Sosialisasikan Mekanisme Kerja ke Luar Negeri dan Pencegahan TPPO di Kecamatan Manggis

-

00.06 4 June 2026 360

BP3MI Bali Sosialisasikan Mekanisme Kerja ke Luar Negeri dan Pencegahan TPPO di Kecamatan Manggis, Rabu (3/6/2026).

Karangasem, KP2MI (3/6) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali menghadiri kegiatan Sosialisasi Mekanisme dan Prosedur Bekerja ke Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali di Kantor Camat Manggis, Kabupaten Karangasem, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara bekerja ke luar negeri yang aman dan prosedural, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi tantangan dalam proses migrasi tenaga kerja.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem, I Ketut Mertadina; Camat Manggis, Eka Tirtana; serta 30 peserta yang terdiri dari para Kepala Desa/Perbekel se-Kecamatan Manggis, perangkat desa, dan perwakilan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Dalam kegiatan tersebut, BP3MI Bali diwakili oleh Pengantar Kerja Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Pelayanan dan Penyiapan Penempatan, Kadek Agus Arnawa, yang hadir sebagai narasumber. Pada kesempatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai keberadaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) beserta tugas dan fungsi BP3MI sebagai unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Kadek Agus menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap prosedur bekerja ke luar negeri menjadi salah satu faktor penting dalam menekan angka penempatan nonprosedural dan mencegah terjadinya eksploitasi terhadap calon pekerja migran.

"Masyarakat perlu memahami bahwa bekerja ke luar negeri harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti prosedur yang benar, calon pekerja migran akan memperoleh perlindungan sejak proses perekrutan, penempatan, hingga masa bekerja di negara tujuan. Sebaliknya, keberangkatan secara nonprosedural berisiko menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari tidak adanya perlindungan hukum hingga potensi menjadi korban TPPO," jelas Kadek Agus.

Selain itu, Kadek Agus juga memaparkan berbagai risiko yang dapat dihadapi oleh pekerja migran nonprosedural, termasuk kerentanan terhadap penipuan, eksploitasi kerja, pelanggaran hak-hak pekerja, serta kesulitan memperoleh bantuan ketika menghadapi masalah di negara tujuan.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait peluang kerja ke luar negeri, mekanisme penempatan, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah desa dalam mendukung upaya pencegahan TPPO di wilayah masing-masing.

Melalui kegiatan ini, lanjut Kadek Agus, BP3MI Bali berharap perangkat desa dan pemangku kepentingan di tingkat lokal dapat berperan aktif dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat mengenai migrasi aman, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencegah praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

Sebagai tindak lanjut, BP3MI Bali akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk pemerintah daerah maupun pemerintah desa, dalam rangka meningkatkan edukasi masyarakat dan memperluas upaya pencegahan TPPO di Bali. ** (Humas/BP3MI Bali)