Sunday, 9 August 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Bali Tingkatkan Pemahaman Pencegahan TPPO melalui Sosialisasi di Karangasem

-

00.06 3 June 2026 214

BP3MI Bali Tingkatkan Pemahaman Pencegahan TPPO melalui Sosialisasi di Karangasem, Selasa (2/6/2026).

Karangasem, KP2MI (3/6) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Camat Rendang, Kabupaten Karangasem, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai migrasi aman dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan orang yang masih terjadi di sejumlah daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Bali, Dwi Agustina menyampaikan materi mengenai mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia, jenis lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses penempatan pekerja migran, prosedur pemberangkatan kerja ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.

Dwi Agustina juga menjelaskan bahwa pemahaman mengenai proses penempatan pekerja migran yang benar merupakan langkah awal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan orang maupun penempatan nonprosedural.

"Masih terdapat masyarakat yang belum memahami tahapan dan pihak-pihak yang berwenang dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming tertentu tanpa melalui prosedur yang sah. Oleh karena itu, edukasi mengenai mekanisme penempatan yang benar harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menjadi korban penipuan maupun TPPO," ujar Dwi.

Ia juga menekankan pentingnya peran perangkat desa dan lembaga pelatihan kerja dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri serta berbagai risiko yang dapat timbul apabila proses keberangkatan dilakukan melalui jalur yang tidak resmi.

Selain membahas aspek prosedural, peserta juga diberikan pemahaman mengenai sejumlah modus yang sering digunakan oleh pelaku TPPO, mulai dari perekrutan melalui media sosial dengan janji gaji tinggi, penggunaan dokumen yang tidak sesuai peruntukan, hingga pemberangkatan tanpa kontrak kerja yang jelas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat desa dan perwakilan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi mengenai migrasi aman kepada masyarakat, sekaligus berperan aktif dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah masing-masing.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, BP3MI Bali bersama para pemangku kepentingan terkait berencana melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO di desa-desa lain di Kabupaten Karangasem guna memperluas jangkauan edukasi serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko perdagangan orang dan penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem, I Ketut Mertadina; Camat Rendang, Gede Sastraadi Wiguna; serta puluhan peserta yang terdiri dari perangkat desa dan perwakilan LPK mengikuti kegiatan sosialisasi yang berlangsung secara aktif dan interaktif. ** (Humas/BP3MI Bali)