BP3MI Banten Dorong Pekerja Migran Indonesia Purna Jadi Agen Migrasi Aman
-
BP3MI Banten Dorong Pekerja Migran Indonesia Purna Jadi Agen Migrasi Aman
Serang, KP2MI (25/6) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten mendorong Pekerja Migran Indonesia Purna untuk menjadi Agen Migrasi Aman di lingkungan masing-masing. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan dan Motivasi bagi Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) yang diselenggarakan Dinas Sosial Provinsi Banten di Aula Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Rabu (24/6).
Kegiatan yang diikuti oleh 25 orang Pekerja Migran Indonesia Purna ini dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten yang diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Drs. H. Asep Saepudin, M.Si., dengan menghadirkan narasumber dari BP3MI Banten, Dinas Sosial Provinsi Banten, dan Dinas Sosial Kabupaten Serang.
Dalam kesempatan tersebut, BP3MI Banten menyampaikan materi "Dari Pengalaman Menjadi Pelajaran: Menghindari Diri sebagai Pekerja Migran Nonprosedural (Ilegal)." Selain memberikan edukasi mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural, BP3MI Banten juga mengajak Pekerja Migran Indonesia Purna untuk memanfaatkan pengalaman yang dimiliki sebagai bekal dalam mengedukasi masyarakat agar terhindar dari praktik penempatan nonprosedural.
Para peserta juga diperkenalkan dengan berbagai program pemberdayaan, termasuk pelatihan kewirausahaan, sehingga setelah kembali ke Indonesia mereka dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat di sekitarnya. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi, di mana para peserta berbagi pengalaman selama bekerja di luar negeri, tantangan yang dihadapi, hingga proses kepulangan ke Indonesia.
Pengalaman tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk mencegah terulangnya kasus serupa pada calon pekerja migran lainnya. Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Banten, Tulus Setyo Nugroho mengatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia Purna memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya migrasi yang aman.
"Pekerja Migran Indonesia Purna adalah saksi nyata bahwa bekerja ke luar negeri harus dilakukan melalui jalur yang benar. Pengalaman yang dimiliki dapat menjadi pembelajaran sekaligus kekuatan untuk mengedukasi keluarga dan masyarakat agar memilih bekerja secara prosedural, sehingga hak- haknya terlindungi sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke Indonesia," ujar Tulus.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan dan Motivasi bagi Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi Banten pada Rabu (24/6/2026) di Aula Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Kegiatan ini diikuti oleh 25 orang Pekerja Migran Indonesia Purna yang pernah mengalami permasalahan sosial selama bekerja di luar negeri.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Drs. H. Asep Saepudin, M.Si. Hadir sebagai narasumber dari BP3MI Banten, Dinas Sosial Provinsi Banten, dan Dinas Sosial Kabupaten Serang.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan, motivasi, serta dukungan psikososial kepada Pekerja Migran Indonesia Purna yang pernah mengalami permasalahan selama bekerja di luar negeri. Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat memulihkan kondisi psikologis, meningkatkan kembali semangat hidup, serta mampu berintegrasi dengan masyarakat secara mandiri dan bermartabat.
Dalam kesempatan tersebut, BP3MI Banten menyampaikan materi bertajuk " Dari Pengalaman Menjadi Pelajaran: Menghindari Diri sebagai Pekerja Migran Nonprosedural (Ilegal)." Materi tersebut menekankan pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural sebagai upaya memperoleh pelindungan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selain memberikan edukasi mengenai migrasi aman, BP3MI Banten juga menyampaikan berbagai peluang pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia Purna, di antaranya melalui pelatihan kewirausahaan dan program pemberdayaan ekonomi. Para peserta juga didorong untuk berperan sebagai Agen Perubahan dan Duta Migran Aman Desa dengan memberikan informasi yang benar kepada keluarga dan masyarakat mengenai tata cara menjadi Pekerja Migran Indonesia secara
prosedural.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan berbagi pengalaman. Para peserta menceritakan berbagai persoalan yang pernah dialami selama bekerja di luar negeri, proses pemulangan ke Indonesia, hingga tantangan dalam membangun kembali kehidupan setelah kembali ke tanah air. Diskusi tersebut menjadi sarana berbagi pembelajaran sekaligus memperkuat semangat peserta untuk bangkit dan menata masa depan.
Melalui kegiatan ini ditegaskan bahwa pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia merupakan tanggung jawab bersama yang dilakukan secara berkesinambungan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia sebagai Pekerja Migran Indonesia Purna. Selain memperoleh layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial, Pekerja Migran Indonesia Purna juga memiliki hak untuk mengikuti berbagai program pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.**(Humas.BP3MI Banten).