Tuesday, 13 October 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI D.I. Yogyakarta Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan Prosedur Kerja Luar Negeri

-

00.08 14 August 2026 189

BP3MI D.I. Yogyakarta Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan Prosedur Kerja Luar Negeri, (14/08/2026)

Yogyakarta, KemenP2MI (14/08) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) D.I. Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi D.I. Yogyakarta menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, (14/8/2026) di Gedung Pertemuan Genduk Wulan, Seyegan, Kabupaten Sleman.

Kegiatan yang mengusung tema Sosialisasi Pemagangan Luar Negeri ini diselenggarakan oleh Disnakertrans Provinsi D.I. Yogyakarta dan diikuti oleh para peserta yang mendapatkan informasi mengenai peluang pemagangan dan bekerja di luar negeri secara aman dan prosedural.

Hadir sebagai narasumber Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Arif Kurniawan, serta Abdullah dari LKP Kiseki yang menyampaikan materi mengenai peluang pemagangan ke Jepang. Sementara itu, Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI D.I. Yogyakarta, Nila, menyampaikan materi mengenai pencegahan TPPO dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia serta prosedur bekerja ke luar negeri.

Dalam sambutannya, Arif Kurniawan mendorong generasi muda, khususnya para fresh graduate dan mahasiswa, untuk berani memperluas pengalaman dan mengejar peluang kerja hingga ke luar negeri. Menurutnya, kesempatan bekerja di luar negeri dapat menjadi salah satu pilihan bagi generasi muda untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, dengan tetap mengutamakan jalur penempatan yang resmi.

“Ayo berani keluar dari zona nyaman yang bisa tinggal di Jogja dengan tingkat kebahagiaan tertinggi, mulai mencoba mencari peluang untuk bekerja ke luar negeri, tentu dengan jalur prosedural,” ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa peluang bekerja di luar negeri dapat memberikan penghasilan yang lebih besar dibandingkan dengan sejumlah pekerjaan di dalam negeri. Ia berharap peningkatan pendapatan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja maupun keluarganya.

Sementara itu, dalam paparannya, Nila menjelaskan bahwa berbagai modus TPPO dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia masih menjadi ancaman dan telah menimbulkan banyak korban, khususnya mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya Calon Pekerja Migran Indonesia memahami prosedur penempatan dan memiliki kompetensi yang sesuai sebelum bekerja ke luar negeri.

“Calon Pekerja Migran Indonesia harus memahami prosedur bekerja ke luar negeri dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Dengan memahami prosedur, Calon Pekerja Migran Indonesia dapat terhindar dari berbagai modus penempatan nonprosedural yang berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Nila.

Lebih lanjut Nila juga memperkenalkan program SMK Go Global yang diselenggarakan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai salah satu upaya peningkatan kapasitas bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Melalui program tersebut, Calon Pekerja Migran Indonesia dapat memperoleh pelatihan untuk meningkatkan kompetensi yang dibutuhkan sebagai bekal bekerja di luar negeri, (Humas/BP3MI DIY).