BP3MI Jawa Tengah Dorong Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam RUU Hukum Perdata Internasional
-
BP3MI Jawa Tengah Dorong Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam RUU Hukum Perdata Internasional
Semarang, KP2MI (25/6) - Isu pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi salah satu sorotan penting dalam Diskusi Publik Kunjungan Kerja DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang berlangsung di Aula Krisna Basudewa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, Selasa (24/6).
Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara pembentuk undang-undang, pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghimpun masukan terhadap rancangan regulasi yang dinilai strategis dalam menjawab semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara yang melibatkan warga negara Indonesia.
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU HPI DPR RI, Soedeson Tandra, menjelaskan bahwa kehadiran RUU HPI dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum dalam penyelesaian perkara-perkara perdata yang memiliki unsur asing. Menurutnya, globalisasi telah melahirkan berbagai hubungan hukum baru yang melintasi batas yurisdiksi negara, mulai dari perkawinan campuran, transaksi bisnis internasional, hingga persoalan ketenagakerjaan lintas negara.
Dalam forum tersebut, Kepala BP3MI Jawa Tengah, Dewi Ariani, memberikan perhatian khusus terhadap posisi pekerja migran Indonesia yang selama ini kerap berhadapan dengan persoalan hukum perdata lintas negara yang tidak selalu mudah diselesaikan melalui instrumen hukum nasional yang ada.
Menurut Dewi, keberadaan RUU HPI merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem hukum Indonesia. Namun demikian, regulasi tersebut perlu secara tegas mengakomodasi kebutuhan pelindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, mengingat Pekerja Migran Indonesia merupakan kelompok yang paling sering berhadapan dengan hubungan hukum internasional dalam praktik sehari-hari.
“Jika kita berbicara tentang hukum perdata internasional, maka pekerja migran Indonesia sesungguhnya berada di garis terdepan yang merasakan langsung kompleksitas hubungan hukum lintas negara. Oleh karena itu, perspektif pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu memperoleh ruang yang lebih kuat dalam substansi RUU ini.”
Dewi menilai setidaknya terdapat beberapa aspek strategis yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan RUU HPI.
Pertama, mengenai kepastian hukum terhadap kontrak kerja lintas negara. Menurutnya, tidak sedikit Pekerja Migran Indonesia yang menghadapi persoalan ketika terjadi perbedaan penafsiran antara hukum negara penempatan dengan hukum Indonesia terkait hak dan kewajiban para pihak.
Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan internasional. Saat ini, banyak Pekerja Migran Indonesia menghadapi hambatan ketika harus memperjuangkan hak-haknya akibat perbedaan yurisdiksi, prosedur hukum, maupun keterbatasan akses terhadap bantuan hukum di negara penempatan.
Ketiga, penguatan bantuan hukum transnasional yang memungkinkan negara hadir secara lebih efektif dalam memberikan pendampingan kepada Pekerja Migran Indonesia yang menghadapi sengketa perdata di luar negeri.
Keempat, pengakuan dan pelaksanaan putusan perdata asing yang berkaitan dengan hak-hak Pekerja Migran Indonesia, termasuk persoalan kompensasi, ganti rugi, hak ketenagakerjaan, maupun hak-hak keperdataan lainnya.
“Dalam banyak kasus, persoalan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia tidak selalu masuk ranah pidana. Justru cukup banyak yang berkaitan dengan aspek perdata, seperti wanprestasi kontrak kerja, hak atas upah, santunan, kompensasi kecelakaan kerja, hingga sengketa hubungan kerja. Karena itu diperlukan kepastian mengenai hukum mana yang berlaku dan bagaimana putusan tersebut dapat dieksekusi secara efektif.”
Dari perspektif pelindungan PMI, RUU HPI dinilai memiliki arti strategis karena dapat menjadi jembatan hukum antara sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum negara lain dalam melindungi hak-hak warga negara yang berada di luar negeri.
Analisisnya, selama ini Indonesia telah memiliki instrumen pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, namun perkembangan mobilitas global menunjukkan bahwa pelindungan administratif dan ketenagakerjaan perlu diperkuat oleh kerangka hukum perdata internasional yang lebih komprehensif.
Dewi menegaskan bahwa kehadiran RUU HPI hendaknya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penyelesaian sengketa hukum lintas negara, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan negara terhadap warga negaranya di era globalisasi.
“RUU HPI memiliki peluang besar untuk menjadi fondasi hukum yang memperkuat pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Dalam konteks pekerja migran, regulasi ini harus mampu memastikan bahwa perbedaan yurisdiksi tidak menjadi penghalang bagi pemenuhan hak-hak PMI. Negara harus memiliki instrumen hukum yang cukup kuat untuk menjangkau dan melindungi warga negaranya, sekalipun mereka berada di luar batas teritorial Indonesia.”
Diskusi publik tersebut menghasilkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, dan instansi pemerintah yang diharapkan dapat memperkaya substansi RUU HPI sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di DPR RI.
Bagi BP3MI Jawa Tengah, pembahasan RUU HPI menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa dinamika hubungan hukum internasional yang semakin kompleks tidak mengurangi hak-hak dasar pekerja migran Indonesia, melainkan justru memperkuat posisi dan pelindungan mereka dalam sistem hukum global yang terus berkembang.**(Humas/BP3MI Jawa Tengah).