BP3MI Kepri Fasilitasi Pemulangan Enam Pekerja Migran Indonesia Hasil Pencegahan ke Daerah Asal
-
Enam Pekerja Migran Indonesia Hasil Pencegahan ke Daerah Asal di Bandara Hang Nadim, Kamis (18/6/2026).
Batam, KP2MI (19/6) – Balai Pelayanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menfasilitasi pemulangan sebanyak enam Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal melalui Bandara Hang Nadim, Kamis (18/6/2026).
Pemulangan enam Pekerja Migran Indonesia ini merupakan hasil pencegahan dari kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Jumat (12/6/2026) lalu.
Pencegahan dilakukan karena dugaan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berangkat secara non-prosedural. Para Pekerja Migran Indonesia tersebut akhirnya diterbangkan ke daerah asal menggunakan pesawat Lion Air JT 973 dengan rute Hang Nadim Batam tujuan Kualanamu Medan pukul 13.30 WIB.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi menekankan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Sebagai daerah perbatasan, wilayah Kepri rawan menjadi jalur lintas para Pekerja Migran Indonesia non-prosedural yang hendak berangkat ke Malaysia dan negara tujuan lainnya,” ungkapnya.
Imam Riyadi mengatakan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Deportasi bukan sekedar menerima dan memulangkannya ke daerah asal, namun harus memahami prinsip-prinsip pelayanan mulai dari identifikasi informasi Pekerja Migran Indonesia, kondisi kesehatan, dan kelompok rentan.
“Produk identifikasi permasalahan Pekerja Migran Indonesia akan merekomendasikan untuk pemberdayaan dan proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan berupa penempatan illegal dan TPPO baik di wilayah Kepri maupun di daerah asal Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.
Kegiatan fasilitasi ini merupakan bagian dari prosedur perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia yang terkendala keberangkatannya atau hasil dari pencegahan keberangkatan non-prosedural.
Ke depannya, akan dilakukan pengawasan secara lebih ketat melalui pelabuhan-pelabuhan yang berindikasi menjadi tempat pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia non-prosedural agar tidak terjadi lagi kasus yang merugikan akibat pemberangkatan secara ilegal. **(Humas/BP3MI Kepulauan Riau)