Sunday, 9 August 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kepri Gagalkan Pemberangkatan 4 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Asal Yogyakarta ke Malaysia

-

00.07 10 July 2026 179

BP3MI Kepri Gagalkan Pemberangkatan 4 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Asal Yogyakarta ke Malaysia

Batam, KP2MI (9/7) – Sinergi cepat antara Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan empat Calon Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Kota Batam.

Keempat Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut diamankan di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Selasa (7/7/2026), sebelum sempat menyeberang ke negara tujuan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga salah seorang Calon Pekerja Migran Indonesia bernama Eka Susanti (30), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kepada BP3MI Daerah Istimewa Yogyakarta. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Tim Pelindungan BP3MI Kepulauan Riau untuk segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum, Polresta Barelang bergerak cepat dan berhasil mengamankan Eka Susanti bersama tiga Calon Pekerja Migran Indonesia lainnya sebelum keberangkatan ke Malaysia.

Saat ini, keempat Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang dan selanjutnya berada di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam untuk proses pendalaman serta pendataan lebih lanjut.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi, mengapresiasi langkah cepat Polresta Barelang dalam menggagalkan upaya penempatan nonprosedural tersebut.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Barelang atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan ini. Keberhasilan penggagalan tersebut membuktikan bahwa sinergi antarlembaga dan antarwilayah berjalan dengan sangat baik dalam melindungi masyarakat dari praktik penempatan nonprosedural," kata Imam Riyadi.

Menurutnya, aparat kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan perkara guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan ilegal, baik yang berada di Batam maupun di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang maupun pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat," tegasnya.

Imam Riyadi menambahkan, selain mendukung proses hukum terhadap para pelaku, BP3MI Kepulauan Riau juga memprioritaskan pelindungan terhadap para Calon Pekerja Migran Indonesia yang berhasil diselamatkan.

"Setelah seluruh proses pemeriksaan oleh kepolisian selesai, keempat Calon Pekerja Migran Indonesia akan kami dampingi melalui penyediaan tempat penampungan sementara, pemberian layanan pelindungan, hingga fasilitasi pemulangan ke daerah asal di Daerah Istimewa Yogyakarta secara aman," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Menurutnya, bekerja secara prosedural merupakan satu-satunya cara untuk memperoleh pelindungan hukum, kepastian hak, dan jaminan keselamatan selama bekerja di luar negeri.

Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan kunci dalam mencegah praktik penempatan nonprosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang, sekaligus mewujudkan pelindungan yang optimal bagi Pekerja Migran Indonesia. **(Humas BP3MI Kepulauan Riau)