BP3MI Kepri Terima 40 Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia
-
-
Batam, KP2MI (26/6) – Balai Pelyanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau kembali menerima 40 pekerja migran Indonesia deportasi dari KJRI Johor Bahru Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center, pada Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan brafaks nomor 1905/WN/B/06/2026/07 fasiltasi kepulangan 40 Pekerja Migran Indonesia deportasi ini berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor Bahru, Malaysia.
Total dari 40 Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan terdiri dari 33 laki-laki dan 8 perempuan.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi mengatakan Pelayanan Pelindungan pekerja migran Indonesia Deportasi bukan sekedar menerima dan memulangkan pekerja migran ke daerah asal, namun harus memahami prinsip-prinsip pelayanan mulai dari identifikasi informasi pekerja migran, kondisi kesehatan, dan kelompok rentan.
“Produk identifikasi permasalahan pekerja migran Indonesia akan merekomendasikan untuk pemberdayaan pekerja migran dan proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan berupa penempatan pekerja migran Indonesia illegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baik di wilayah Kepri maupun di daerah asal pekerja migran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imam mengatakan para Pekerja Migran Indonesia nantinya akan menjalani proses pendataan serta diberikan layanan penyembuhan trauma serta pemeriksaan kesehatan.
“Karena pekerja migran Indonesia ini kan baru dideportasi, mereka baru keluar dari rumah detensi, secara fisik dan psikis pasti tertekan. Kami lakukan trauma healing, pendataan terhadap mereka,” kata Imam.
“Kami tidak ingin seperti agen travel, menerima dan memulangkan. Kami akan mendalami sejauh mana permasalahan yang dihadapi pekerja migran Indonesia ini, berangkat dari mana, lewat siapa, bayar berapa, itu profeling setiap kami terima deportasi,” tambah Imam.
Menurutnya, pendataan ini penting sebagai upaya profiling apa permasalahan yang dihadapi para pekerja migran Indonesia tersebut, apakah ada indikasi TPPO.
“Jika ditemukan indikasi TPPO -nya kami akan berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan,” ungkap Imam.
Setibanya di Batam, Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dibawa menuju Shelter Pos Pelayanan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam menggunakan armada bus dan mobil operasional.
Kemudian pekerja migran Indonesia dilakukan pendataan dan pendalaman di Shelter P4MI Batam. Setelahnya para pekerja migran Indonesia difasilitasi serah terima ke keluarga atau dipulangkan ke daerah asal.**(Humas/BP3MI Kepri)