BP3MI Kepulauan Riau Fasilitasi Pemulangan 27 Pekerja Migran Indonesia Terkendala ke Daerah Asal
-
BP3MI Kepulauan Riau Fasilitasi Pemulangan 27 Pekerja Migran Indonesia Terkendala ke Daerah Asal
Batam, KP2MI (9/7) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau kembali memfasilitasi pemulangan 27 Pekerja Migran Indonesia terkendala ke daerah asal melalui Bandara Internasional Hang Nadim dan Pelabuhan Bintang 99 Batuampar, Kota Batam, Rabu (8/7/2026).
Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan merupakan hasil pencegahan keberangkatan nonprosedural serta deportasi dari negara penempatan yang sebelumnya telah mendapatkan pendampingan dan pelayanan di shelter BP3MI Kepulauan Riau.
Berdasarkan data BP3MI Kepulauan Riau, mayoritas Pekerja Migran Indonesia dipulangkan melalui jalur udara menuju berbagai daerah, yaitu Lombok sebanyak 13 orang, Ambon empat orang, Jakarta tiga orang, Medan dua orang, serta masing-masing satu orang menuju Kupang dan Bandar Lampung. Sementara itu, tiga Pekerja Migran Indonesia lainnya dipulangkan melalui jalur laut menggunakan kapal tujuan Belawan, Medan.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., mengatakan fasilitasi pemulangan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kendala selama proses penempatan maupun setelah kembali ke tanah air.
"Kami terus bergerak cepat dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia dapat berjalan dengan aman, lancar, dan manusiawi. Sebelum dipulangkan ke daerah asal, seluruh Pekerja Migran Indonesia telah melalui proses pendataan, pendampingan, serta mendapatkan pelayanan di shelter BP3MI Kepulauan Riau," kata Imam Riyadi.
Menurut Imam, pemerintah terus berupaya memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia memperoleh hak atas pelindungan, termasuk saat proses pemulangan ke daerah asal.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi karena berisiko menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari eksploitasi hingga kehilangan akses terhadap pelindungan hukum.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara prosedural, hak-hak pelindungan hukum, jaminan sosial, dan keselamatan kerja dapat dipenuhi secara optimal oleh negara," ujarnya.
Imam menambahkan, BP3MI Kepulauan Riau akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Gerakan Nasional Migran Aman.
Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan lainnya, BP3MI Kepulauan Riau berkomitmen terus memperkuat upaya pencegahan penempatan nonprosedural sekaligus memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia memperoleh pelindungan secara menyeluruh sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air. **(Humas BP3MI Kepualauan Riau)