BP3MI Sultra Dampingi Direktur Layanan Pengaduan Temui Wagub Sultra Fokus Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Perseorangan
-
BP3MI Sultra Dampingi Direktur Layanan Pengaduan Temui Wagub Sultra Fokus Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Perseorangan
Kendari, KP2MI (5/11) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara mendampingi kunjungan Direktur Layanan Pengaduan Mediasi dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja perseorangan, Firman Yulianto, untuk bertemu Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, M.Ling, di Ruang kerja wakil Gubernur (5/11/2025).
Wakil Gubernur menyampaikan komitmen untuk terus mendukung kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui peningkatan koordinasi lintas OPD dan kabupaten kota.
”Pemerintah Provinsi akan mendorong penguatan peran Dinas Tenaga Kerja dalam sosialisasi dan pengawasan jalur penempatan Pekerja Migran Indonesia yang prosedural dengan mendorong Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah amanah konstitusi, sektor perseorangan ini perlu perhatian khusus karena pengawasannya lebih kompleks dan BP3MI untuk terus berkoordinasi erat dengan dinas-dinas terkait di daerah, mulai dari Desa hingga Kabupaten, agar setiap berangkat dipastikan prosedural”, ujarnya
Direktur Layanan Pengaduan Mediasi dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia, Firman Yulianto, menyatakan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BP3MI dalam penyelesaian kasus pengaduan Pekerja Migran Indonesia Sultra serta peningkatan literasi masyarakat terkait penempatan aman dan resmi.
Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, menyampaikan gambaran kondisi penempatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia di Sultra. Meskipun angka penempatan procedural relative kecil, angka pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara ilegal sangat besar, dan memaparkan tentang penanganan isu-isu aktual terkait pengaduan dan permasalahan Pekerja Migran Indonesia di daerah asal maupun daerah tujuan penempatan.
Pertemuan ini menegaskan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk mereka yang bekerja untuk pemberi kerja perseorangan tanggung jawab bersama yang harus ditangani secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah.****(Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara