BP3MI Sultra Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Validasi Data Pekerja Migran Indonesia
-
BP3MI Sultra Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Validasi Data Pekerja Migran Indonesia
Kendari, KP2MI (9/7) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Tenggara (BP3MI Sultra) menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna membahas validasi data Pekerja Migran Indonesia, khususnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kegiatan yang diadakan di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (7/7/2026) ini dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kantor Imigrasi. Pertemuan ini menjadi momentum krusial untuk menyamakan persepsi dan mengurai benang kusut terkait data ketenagakerjaan di tingkat daerah.
Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, menyampaikan bahwa data kependudukan yang akurat merupakan fondasi utama dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Menurutnya, sistem BP3MI di tingkat regional saat ini belum mampu menampilkan data NIK Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh, khususnya bagi pekerja migran yang proses penempatannya dilakukan melalui BP3MI di daerah lain. Kesenjangan sistem inilah yang kerap kali memicu hambatan birokrasi saat para pekerja membutuhkan bantuan darurat di luar negeri.
"Koordinasi lintas instansi ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia asal Sulawesi Tenggara memiliki data yang valid sehingga hak-haknya dapat dipenuhi secara optimal. Kami berharap mekanisme pertukaran dan validasi data dapat semakin diperkuat," ujar La Ode Askar.
Berdasarkan data yang dimiliki BP3MI Sulawesi Tenggara, terdapat 154 Pekerja Migran Indonesia asal Sulawesi Tenggara yang seluruh proses penempatannya dilakukan melalui daerah lain. Kondisi tersebut menyebabkan identitas dan riwayat penempatan mereka belum sepenuhnya terekam dalam sistem BP3MI Sulawesi Tenggara, sehingga diperlukan dukungan dari instansi terkait untuk melakukan sinkronisasi data. Jika diabaikan, ratusan Pekerja Migran Indonesia ini berpotensi kehilangan akses jaminan sosial dan pengawasan dari pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Imigrasi Kendari, Jonathan, menyampaikan hasil penelusuran terhadap data tersebut. Dari total 154 Pekerja Migran Indonesia yang diverifikasi, baru dua data yang berhasil ditemukan dalam sistem lokal. Sementara itu, 152 data lainnya belum tercatat karena proses permohonan paspor dapat dilakukan di kantor imigrasi mana pun di Indonesia maupun di luar negeri.
Meski demikian, sistem keimigrasian saat ini telah terintegrasi secara real-time dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga keabsahan identitas setiap pemohon dapat dipastikan. "Pintu permohonan paspor memang terbuka luas di mana saja, namun melalui sistem SIMKIM yang terintegrasi Dukcapil, kita bisa melacak penempatan mereka secara valid. Kami di Imigrasi siap mendukung sinkronisasi ini agar hak perlindungan mereka tetap terkawal sejak keberangkatan," ujar Nathan.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Imam, mengungkapkan bahwa data kepesertaan Pekerja Migran Indonesia yang tersedia saat ini masih memerlukan validasi lebih lanjut. Masih terdapat sejumlah peserta yang belum teridentifikasi dalam sistem, sehingga diperlukan sinkronisasi data antarinstansi agar pelindungan jaminan sosial dapat diberikan secara optimal kepada seluruh Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi persyaratan.
"Jaminan sosial adalah hak mutlak setiap pekerja, termasuk Pekerja Migran Indonesia yang mempertaruhkan nasib di luar negeri. Melalui validasi NIK yang sinkron, kami ingin memastikan tidak ada satu pun Pekerja Migran Indonesia asal Sultra yang gagal mendapatkan klaim jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian hanya karena kendala administrasi data," tegas Imam.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh instansi sepakat untuk memperkuat kolaborasi dalam validasi dan integrasi data Pekerja Migran Indonesia. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas cakupan pelindungan, serta memastikan terpenuhinya hak-hak Pekerja Migran Indonesia asal Sulawesi Tenggara secara lebih efektif dan berkelanjutan. Sebagai tindak lanjut, para instansi terkait berkomitmen untuk segera menyusun pangkalan data (database) bersama yang dapat diakses secara berkala.
"Melalui sinergi yang kuat, kami optimistis data Pekerja Migran Indonesia akan semakin akurat sehingga pelayanan dan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia dapat berjalan lebih baik dan tepat sasaran," tutup Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara.**(Humas/BP3MI Sultra).