Cegah TPPO, BP3MI Kepri Perkuat Sinergi dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan KemenHAM
-
Cegah TPPO, BP3MI Kepri Perkuat Sinergi dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan KemenHAM
Tanjungpinang, KP2MI (3/7) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja dari Tim Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia di Aula Kantor BP3MI Kepri, Kamis (2/7/2026).
Kunjungan koordinasi ini membahas tentang penguatan sinergi antarinstansi dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelindungan hak asasi manusia bagi Pekerja Migran Indonesia di wilayah perbatasan Kepulauan Riau.
Dalam paparannya, Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi, menegaskan bahwa transformasi kelembagaan menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sejak tahun 2024 telah memperkuat mandat negara di garda depan wilayah perbatasan.
Sesuai arahan Presiden, terdapat dua fokus utama yang menjadi pedoman, yaitu memastikan zero exploitation (tidak adanya eksploitasi) terhadap Pekerja Migran Indonesia dan mendorong seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural.
"Setiap warga negara memiliki hak untuk bepergian ke luar negeri. Namun, apabila warga negara Indonesia memilih untuk bekerja di luar negeri, negara wajib hadir memberikan pelindungan maksimal agar mereka tidak menjadi korban penempatan ilegal maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tegasnya.
Lebih lanjut, Imam menyampaikan capaian kinerja jajarannya. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, BP3MI Kepri mencatat telah memfasilitasi penempatan 2.196 Pekerja Migran Indonesia, dengan mayoritas keahlian di sektor maritim dan industri seperti Welder, Able Seaman (A/B), Captain/Master, Chief Officer, dan Chief Engineer.
Di sisi lain, tantangan berat masih membayangi wilayah perbatasan. Dari data pemulangan sepanjang tahun 2024 hingga Juni 2026, BP3MI Kepri telah memfasilitasi pemulangan 11.752 Pekerja Migran Indonesia, di mana angka tertinggi didominasi oleh kasus deportasi sebanyak 8.332 kasus dan tindakan pencegahan sebanyak 2.777 kasus. Imam juga menyoroti pergeseran modus TPPO baru yang kini menyasar sektor digital.
"Kami mengidentifikasi adanya pola jaringan keberangkatan nonprosedural yang dieksploitasi oleh sindikat untuk menempatkan warga negara kita pada sektor judi online dan online scammer. Ini adalah modus baru TPPO yang membutuhkan penguatan pengawasan dan edukasi masif ke masyarakat," jelasnya.
Menutup pernyataannya, Imam mengingatkan seluruh instansi untuk meruntuhkan ego sektoral demi keselamatan para pekerja migran.
"Tidak boleh ada lagi ego sektoral dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki satu cara pandang yang sama: Pekerja Migran Indonesia adalah warga negara yang harus dihormati, dilindungi, dan dilayani hak-haknya, bukan dianggap sebagai objek eksploitasi secara ekonomi maupun psikologis," pungkasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri HAM, Hasbi, dan PIC TPPO Kementerian HAM, M. Parakas mengapresiasi capaian kinerja BP3MI Kepri.
Sebagai langkah konkret, pertemuan ini menghasilkan kesepahaman untuk membangun rencana kerja sama antara Wilayah Kerja Kementerian HAM di Tanjungpinang dengan BP3MI Kepri, khususnya dalam menggencarkan sosialisasi dan edukasi pencegahan TPPO sejak dini ke lapisan masyarakat.**(Humas/BP3MI Kepri)