Monday, 20 July 2026
logo

Berita

Berita Utama

Dorong Penempatan Prosedural, BP3MI Jateng Sosialisasikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Pemalang

-

00.06 2 June 2026 260

Kepala BP3MI Jateng Dorong Penempatan Prosedural melalui Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Pemalang, (26/05/2026).

Pemalang, KP2MI (26/5) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor Desa Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala BP3MI Jawa Tengah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pemalang, perwakilan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Kepala Desa Sugihwaras, serta masyarakat dan Calon Pekerja Migran Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang, Umroni menyampaikan bahwa Kabupaten Pemalang merupakan salah satu daerah dengan minat masyarakat yang cukup tinggi untuk bekerja ke luar negeri. Oleh karena itu, edukasi mengenai migrasi aman perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami prosedur yang benar dan terhindar dari praktik penempatan nonprosedural.

Lebih lanjut Kepala BP3MI Jawa Tengah, Dewi Ariani memberikan pemaparan mengenai program Migran Aman yang diinisiasi untuk mendorong terciptanya tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia yang lebih baik, aman, dan memberikan pelindungan menyeluruh bagi para pekerja migran sejak sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diingatkan agar selalu menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan kerja ke luar negeri serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisasi risiko yang dapat dialami oleh pekerja migran selama proses penempatan maupun saat bekerja di negara tujuan.

Selain mendapatkan materi mengenai migrasi aman, peserta juga memperoleh informasi terkait pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Adapun perwakilan P3MI memberikan penjelasan mengenai tahapan dan prosedur penempatan pekerja migran Indonesia secara legal dan sesuai regulasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya migrasi aman, memiliki kesadaran untuk menggunakan jalur penempatan resmi, serta mampu berperan aktif dalam mencegah praktik pemberangkatan ilegal yang dapat merugikan calon pekerja migran Indonesia maupun keluarganya, **(Humas/BP3MI Jawa Tengah).