Gerakan Migran Aman Dimulai dari Akar Rumput: BP3MI Sumsel Perkuat Benteng Pencegahan TPPO di Jakabaring Selatan
-
Kepala BP3MI Sumatera Selatan memberikan edukasi TPPO di Balai Kelurahan Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin, Kamis (18/6/2026).
Banyuasin, KP2MI (19/6) - Upaya memutus mata rantai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak bisa hanya dilakukan di ruang-ruang kebijakan. Pencegahan harus dimulai dari akar rumput, dari lingkungan terkecil tempat masyarakat mencari informasi dan mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri.
Semangat itulah yang mewarnai kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan di Balai Kelurahan Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Migran Aman, sebuah inisiatif yang bertujuan membangun ekosistem penempatan pekerja migran Indonesia yang aman, legal, dan terlindungi sejak dari daerah asal.
Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan terdiri atas para ketua RT, tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, warga usia produktif, serta calon angkatan kerja yang berpotensi menjadi Pekerja Migran Indonesia. Hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Jakabaring Selatan Syafrudin, Kepala BP3MI Sumatera Selatan Waydinsyah, Tim Pelindungan BP3MI Sumsel, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Plt. Lurah Jakabaring Selatan Syafrudin menegaskan pentingnya literasi migrasi aman di tingkat masyarakat sebagai langkah awal mencegah munculnya korban TPPO.
"Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pengetahuan yang sangat penting bagi masyarakat. Banyak warga yang memiliki keinginan bekerja ke luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, namun mereka harus memahami prosedur yang benar agar tidak menjadi korban penipuan, eksploitasi, maupun perdagangan orang. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat Jakabaring Selatan semakin cerdas dan berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk bekerja di luar negeri," ujar Syafrudin.
Fenomena keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Minimnya informasi, iming-iming gaji tinggi, serta keberadaan perekrut ilegal sering kali menjadi pintu masuk terjadinya eksploitasi dan perdagangan orang.
Karena itu, Kepala BP3MI Sumatera Selatan Waydinsyah menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak sebelum keberangkatan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa jalur prosedural merupakan satu-satunya cara untuk memperoleh perlindungan hukum dan jaminan hak selama bekerja di luar negeri.
"Bekerja ke luar negeri adalah pilihan yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga apabila dilakukan secara aman dan prosedural. Ini yang muda-muda ini jangan mudah tergiur oleh janji-janji keberangkatan cepat atau tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Negara telah menyediakan mekanisme resmi yang menjamin perlindungan pekerja migran sejak proses pendaftaran, pelatihan, penempatan hingga kepulangan. Inilah yang sedang kita bangun melalui Gerakan Nasional Migran Aman, yaitu ekosistem penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terlindungi dari hulu hingga hilir," kata Waydinsyah.
Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat, mulai dari perangkat kelurahan, RT, tokoh masyarakat hingga keluarga calon pekerja migran, untuk menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah praktik perekrutan ilegal.
"Pencegahan TPPO bukan hanya tugas pemerintah. Ini adalah tanggung jawab bersama. Jika ada warga yang hendak bekerja ke luar negeri, pastikan mereka memperoleh informasi yang benar dan menempuh jalur resmi. Dengan demikian, kita dapat melindungi masyarakat dari risiko eksploitasi dan perdagangan orang," tambahnya.
Pada sesi utama, Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sumatera Selatan Sinta Uli Simatupang menyampaikan mengenai migrasi aman, mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan, serta berbagai peluang kerja resmi di luar negeri yang saat ini tersedia bagi tenaga kerja Indonesia. Menurut Sinta, edukasi masyarakat merupakan instrumen paling efektif dalam memutus ruang gerak sindikat perdagangan orang yang kerap memanfaatkan kurangnya pemahaman calon pekerja migran.
"Modus pelaku TPPO terus berkembang dan sering kali menyasar masyarakat yang belum memahami prosedur bekerja ke luar negeri. Semua orang bisa menjadi korban, tanpa terkecuali latar belakangnya. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi lowongan kerja, memastikan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan, serta berkonsultasi langsung dengan BP3MI sebelum mengambil keputusan. Informasi yang benar adalah perlindungan pertama bagi calon pekerja migran," jelas Sinta.
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini membuka berbagai peluang kerja legal di sejumlah negara tujuan yang dapat diakses masyarakat melalui mekanisme resmi dan transparan. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Sejumlah warga aktif mengajukan pertanyaan terkait persyaratan bekerja ke luar negeri, negara tujuan yang membuka peluang kerja, hingga mekanisme pelindungan yang diberikan pemerintah kepada Pekerja Migran Indonesia.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan yang mudah diakses masyarakat, BP3MI Sumatera Selatan juga memperkenalkan layanan "Songket Pekerja Migran Indonesia Call Center" yang dapat dihubungi melalui nomor 0817-0775-000. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi peluang kerja luar negeri, konsultasi migrasi aman, maupun pengaduan terkait dugaan praktik perekrutan ilegal dan TPPO. Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor BP3MI Sumatera Selatan untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi secara tatap muka.
Melalui penguatan literasi migrasi aman hingga tingkat kelurahan, BP3MI Sumatera Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang semakin meningkat. Langkah preventif ini menjadi bagian penting dalam menciptakan pekerja migran Indonesia yang kompeten, terlindungi, dan mampu berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan keluarga maupun pembangunan daerah.
Di tengah meningkatnya mobilitas tenaga kerja global, pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi semakin relevan: bekerja ke luar negeri harus menjadi jalan menuju kesejahteraan, bukan pintu masuk menuju eksploitasi. **(Humas/BP3MI Sumatera Selatan)