Kampanyekan Gerakan Nasional Migrasi Aman, BP3MI Kalimantan Barat Hadiri Talkshow Keimigrasian Ruai TV
-
BP3MI Kalimantan Barat bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dalam Talkshow Keimigrasian Ruai TV, Kamis (25/6/2026).
Pontianak, KP2MI (26/6) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menjadi narasumber dalam Talkshow Keimigrasian Ruai TV bertema “Sahabat Imigrasi: Membangun Kesadaran dan Kewaspadaan Masyarakat terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) dari Tingkat Desa”, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat edukasi masyarakat mengenai migrasi aman sekaligus mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan migran sejak tingkat desa.
Talkshow menghadirkan Ketua Tim Layanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Kalimantan Barat Sutan Ahmad Ridho Harahap, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Yuris Wibowo Santoso, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, K. Ephy Fransa.
Dalam kesempatan tersebut, BP3MI Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri. Upaya tersebut bertujuan meningkatkan harkat dan martabat Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Sutan menjelaskan bahwa pelaku TPPO umumnya menggunakan dua modus utama, yakni modus konvensional dan modus propaganda. Pada modus konvensional, calo mendatangi masyarakat secara langsung dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi, proses keberangkatan yang cepat, serta seluruh biaya yang diklaim ditanggung. Sementara itu, modus propaganda dilakukan melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar dan proses yang mudah.
Menurutnya, kerentanan masyarakat terhadap praktik TPPO dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kondisi ekonomi, tingkat pendidikan, keterbatasan lapangan pekerjaan, kondisi geografis wilayah perbatasan, regulasi negara tujuan, hingga keberadaan jaringan atau sindikat perekrutan ilegal.
“Untuk menghindari menjadi korban TPPO maupun TPPM, cermati informasi lowongan kerja, apa saja persyaratan dan dokumen yang diminta, kondisi kerja yang ditawarkan, serta mengonfirmasi kebenaran informasi kepada instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan,” ujar Sutan.
Pada kesempatan yang sama, Yuris Wibowo Santoso menjelaskan bahwa desa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam pencegahan TPPO. Melalui Program Imigrasi Pembina Masyarakat (PIMPASA), petugas imigrasi hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai keimigrasian, mengidentifikasi potensi risiko TPPO, serta menghimpun informasi yang mendukung langkah-langkah pencegahan. Saat ini, setiap petugas PIMPASA membina lima desa sebagai wilayah pendampingan.
Sementara itu, K. Ephy Fransa menambahkan bahwa meskipun pemanfaatan teknologi informasi belum menjangkau seluruh desa binaan, masyarakat telah dapat memanfaatkan aplikasi pelaporan orang asing untuk menyampaikan informasi secara cepat dan mudah. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kanal resmi Imigrasi, seperti website, media sosial, serta layanan informasi sebagai sumber informasi keimigrasian yang akurat dan terpercaya.
Pada sesi pembahasan mengenai prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia, Sutan menekankan bahwa setiap calon pekerja migran harus memahami hak dan kewajibannya, mengetahui informasi mengenai pekerjaan dan pemberi kerja, memahami jaminan sosial, prosedur migrasi yang aman, biaya penempatan, hukum dan budaya negara tujuan, serta mekanisme pengaduan apabila menghadapi permasalahan.
Ia juga memaparkan tahapan penempatan secara prosedural, dimulai dari pencarian informasi lowongan kerja resmi, pendaftaran dan verifikasi data, seleksi calon pekerja migran, pelatihan dan peningkatan kompetensi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pengurusan dokumen penempatan, mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), penerbitan E-KPMI, hingga keberangkatan dan penempatan di negara tujuan.
Dalam upaya memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI Kalimantan Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus mempererat sinergi melalui pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelaksanaan sosialisasi bersama, serta berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat. Bentuk kolaborasi tersebut antara lain sosialisasi migrasi aman, edukasi bahaya TPPO, penyebarluasan informasi peluang kerja luar negeri yang legal, program Immigration Goes to School, pembekalan petugas PIMPASA, hingga kegiatan edukasi bagi purna Pekerja Migran Indonesia.
BP3MI Kalimantan Barat juga terus mendorong penguatan Gerakan Nasional Migran Aman melalui integrasi Program Desa Migran EMAS (Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera). Edukasi masyarakat, kemudahan akses pelaporan, keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta pemanfaatan media yang dekat dengan masyarakat menjadi strategi penting dalam membangun keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan penempatan ilegal pekerja migran maupun indikasi perdagangan orang.
Menutup talkshow, Sutan menegaskan bahwa bekerja di luar negeri bukan semata-mata tentang memperoleh penghasilan yang lebih baik, tetapi juga tentang mempersiapkan diri menjadi tenaga kerja yang kompeten, profesional, dan mampu bersaing secara global. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya mewujudkan migrasi yang aman demi terciptanya masyarakat yang sejahtera dan Indonesia yang maju.
"Jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan penempatan ilegal pekerja migran, jangan diam. Laporkan melalui saluran resmi. Satu pengaduan dapat menyelamatkan banyak orang agar tidak menjadi korban,” pungkasnya. **(Humas/BP3MI Kalimantan Barat)