Thursday, 10 September 2026
logo

Berita

Berita Utama

KP2MI Dorong Tata Kelola Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran yang Aman dan Profesional

-

00.06 9 June 2026 407

KP2MI Dorong Tata Kelola Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran yang Aman dan Profesional

Slawi, KP2MI (9/6) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Tata Kelola Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran yang digelar di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Penempatan KP2MI Ahnas bersama Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Direktur Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran Yayan Hernuryadin, Kepala BP3MI Jawa Tengah, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Tegal, akademisi, organisasi pekerja, perusahaan penempatan, serta berbagai pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan.

“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola penempatan awak kapal perikanan migran yang aman, legal, dan berkeadilan. Sinergi antara pemerintah, perusahaan penempatan, serikat pekerja, dan organisasi kemasyarakatan harus terus diperkuat agar setiap pekerja migran memperoleh hak-haknya secara penuh,” ujar Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, saat membuka acara.

Dalam sambutannya, Ahnas menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara maritim memiliki potensi besar dalam penyediaan tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan yang kompeten untuk pasar internasional.

Menurut dia, awak kapal perikanan migran tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga dan daerah asal, tetapi juga menjadi representasi kualitas sumber daya manusia Indonesia di tingkat global.

“Profesi awak kapal perikanan migran memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sektor pekerjaan lainnya. Mereka bekerja jauh dari daratan, lintas negara, dan melibatkan berbagai pihak dalam hubungan kerja. Karena itu, diperlukan tata kelola penempatan yang kuat serta sistem pelindungan yang optimal,” ujar Ahnas.

Ia menekankan bahwa pelindungan pekerja migran harus dimulai sejak sebelum keberangkatan. Hal tersebut dilakukan melalui penyediaan informasi yang benar, proses penempatan yang sesuai prosedur, peningkatan kompetensi, serta pemahaman yang memadai mengenai hak dan kewajiban pekerja.

“Pelindungan harus dimulai sejak sebelum keberangkatan, melalui pemberian informasi yang benar, proses penempatan yang prosedural, peningkatan kompetensi, serta memastikan pekerja memahami hak dan kewajibannya,” kata Ahnas.

Ahnas juga menegaskan bahwa paradigma penempatan pekerja migran saat ini tidak lagi berorientasi pada jumlah penempatan semata, melainkan pada kualitas dan keberlanjutan pelindungan yang diberikan kepada pekerja.

Menurut dia, setiap pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri harus memiliki keterampilan yang memadai, kepastian pekerjaan, serta jaminan pelindungan secara menyeluruh selama proses penempatan hingga bekerja di negara tujuan.

Dalam kesempatan tersebut, Kabupaten Tegal disebut memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah maritim yang banyak melahirkan pekerja migran Indonesia, termasuk di sektor awak kapal perikanan. Karena itu, edukasi dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai prosedur migrasi aman perlu terus diperkuat.

Selain pemaparan kebijakan dari KP2MI, kegiatan ini juga menghadirkan berbagai perspektif dari Indonesia Ocean Justice Initiative, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Tegal, serta organisasi pekerja sektor kelautan dan perikanan. Diskusi panel dan sesi tanya jawab turut menjadi ruang pertukaran gagasan untuk memperkuat sistem penempatan dan pelindungan awak kapal perikanan migran.

Melalui kegiatan ini, KP2MI berharap terbangun kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai tata kelola penempatan awak kapal perikanan migran. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi pekerja, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan sistem penempatan yang profesional, transparan, aman, dan berorientasi pada pelindungan pekerja migran Indonesia.**(Humas)