Sunday, 9 August 2026
logo

Berita

Berita Utama

Negara Hadir, BP3MI Jawa Barat Dampingi Pemulangan Jenazah Pekerja Migran Indonesia dari Taiwan

-

00.07 1 July 2026 163

BP3MI Jawa Barat dampingi proses kepulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).

Bandung Barat, KP2MI (1/7) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat mendampingi proses kepulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia atas nama Sutisna, asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dari Taiwan pada Selasa (30/6/2026).

Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut atas Berita Faksimili (Brafaks) Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei Nomor B-00247/KDEI Taipei/260624 perihal informasi pemulangan jenazah PMI atas nama Sutisna. Diketahui, almarhum Sutisna meninggal dunia pada 30 Mei 2026 saat beristirahat di asrama pekerja yang berlokasi di Distrik Qianzhen, Kota Kaohsiung, Taiwan.

Jenazah Sutisna dipulangkan dari Taiwan menggunakan maskapai Cathay Pacific dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 13.10 WIB. Proses pemulangan jenazah dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga ke daerah asal di Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, difasilitasi oleh P3MI PT Citra Putra Indarab.

Selanjutnya, petugas BP3MI Jawa Barat melakukan serah terima jenazah kepada pihak keluarga yang disaksikan oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat serta P3MI PT Citra Putra Indarab.

Pengantar Kerja Ahli Pertama BP3MI Jawa Barat, Firmansyah Ismail, yang mendampingi proses pemulangan jenazah, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Bandung Barat. Semoga almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” kata Firmansyah.

Pada kesempatan yang sama, Firmansyah juga memberikan penjelasan mengenai hak-hak Pekerja Migran Indonesia yang dapat diterima oleh ahli waris, termasuk mekanisme pengajuan klaim Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, proses pengajuan klaim dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui pendampingan dari P3MI, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, dan BP3MI Jawa Barat,” jelas Firmansyah.

Pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada KP2MI, BP3MI Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, serta seluruh pihak yang telah memberikan pendampingan dan fasilitasi selama proses kepulangan jenazah Sutisna hingga tiba di rumah duka. **(Humas/BP3MI Jawa Barat)