Pelindungan Humanis, BP3MI Jawa Tengah Dampingi Keluarga PMI Korban Kekerasan di Jepang
-
BP3MI Jawa Tengah lakukan pendampingan awal terhadap ahli waris seorang Pekerja Migran Indonesia Korban Kekerasan di Jepang, di kediaman keluarga korb
Kebumen, KP2MI (9/6) — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah bergerak cepat melakukan penelusuran keluarga dan pendampingan awal terhadap ahli waris seorang Pekerja Migran Indonesia berinisial SR yang meninggal dunia akibat tindak kekerasan di Jepang.
Atas arahan Kepala BP3MI Jawa Tengah, Dewi Ariani, tim pelindungan yang diwakili LTSA Kebumen bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen dan Migrant Care segera melakukan kunjungan ke kediaman keluarga korban di Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Tim bertemu langsung dengan ayah korban dan perangkat desa setempat untuk menyampaikan perkembangan informasi sekaligus memastikan kebutuhan pendampingan yang diperlukan keluarga, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SR meninggal dunia pada 4 Juni 2026 akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang Pekerja Migran Indonesia lain yang diduga memiliki hubungan pribadi dengan korban pada masa sebelumnya. Peristiwa tersebut juga mengakibatkan korban lain mengalami luka-luka serta melibatkan aparat kepolisian setempat dalam proses penanganan kasus.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BP3MI Jawa Tengah, Dewi Ariani, menegaskan bahwa setiap kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia harus ditangani secara cepat, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban serta keluarganya.
"Di balik setiap kasus pekerja migran terdapat keluarga yang sedang menanggung kesedihan dan ketidakpastian. Karena itu, negara tidak boleh hadir hanya pada aspek administratif, tetapi juga harus hadir melalui pendampingan yang cepat, empatik, dan berkelanjutan. Sejak informasi kami terima, tim pelindungan segera diterjunkan untuk memastikan keluarga mendapatkan informasi yang jelas serta memperoleh akses terhadap seluruh hak yang menjadi hak korban dan ahli warisnya," ujar Dewi.
Menurut Dewi, pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada hakikatnya merupakan pelindungan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses, mulai dari penanganan kasus, pemulangan jenazah, hingga fasilitasi klaim hak-hak korban, dapat berjalan secara optimal.
"Pelindungan pekerja migran tidak berhenti pada saat seseorang berangkat bekerja ke luar negeri. Ketika terjadi musibah, negara harus hadir secara nyata, menghubungkan seluruh pemangku kepentingan, mempercepat koordinasi lintas lembaga, dan memastikan keluarga korban tidak menghadapi situasi ini sendirian," tegasnya.
BP3MI Jawa Tengah juga telah menginisiasi koordinasi terkait proses pemulangan jenazah yang saat ini masih difasilitasi oleh perusahaan tempat korban bekerja di Jepang. Berdasarkan rencana awal, jenazah akan dipulangkan melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) sebelum selanjutnya diberangkatkan menuju rumah duka di Kabupaten Kebumen.
Selain pendampingan pemulangan, tim pelindungan juga mulai mempersiapkan proses fasilitasi klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris. Keluarga korban menyatakan kesiapannya untuk melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan setelah dokumen resmi dari Perwakilan Republik Indonesia di Jepang diterima.
Selanjutnya, LTSA Kebumen akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan proses verifikasi dokumen dan pengajuan klaim dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah cepat tersebut, BP3MI Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelindungan yang responsif, humanis, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia serta keluarganya, baik selama masa penempatan maupun ketika menghadapi situasi kedaruratan di luar negeri. **(Humas/BP3MI Jawa Tengah)