Penyidik BP3MI Kalsel Didapuk Menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha, Tetap Perkuat Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural dan Pemberantasan TPPO
-
Penyidik BP3MI Kalsel Didapuk Menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha, Tetap Perkuat Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural dan Pemberantasan T
Banjarbaru, KP2MI (7/8) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan, Erwan Permana, resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha BP3MI Kalimantan Selatan.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1432 Tahun 2026 tentang Pengangkatan ke Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan KP2MI/BP2MI.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta pada Senin (3/8/2026). Selanjutnya, serah terima jabatan dilaksanakan di Banjarbaru pada Jumat (7/8/2026) dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subbagian Tata Usaha sebelumnya, Andry Suryadi.
Meski kini mengemban jabatan struktural, Erwan menegaskan tugas dan kewenangannya sebagai PPNS tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penguatan tata kelola administrasi dan penegakan hukum merupakan dua fungsi yang saling melengkapi dalam mendukung pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Amanah sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha adalah tanggung jawab baru yang harus dijalankan sebaik-baiknya. Namun, tugas dan kewenangan sebagai PPNS tetap berjalan. Kedua fungsi ini saling mendukung karena tata kelola administrasi yang kuat menjadi fondasi bagi pelaksanaan tugas pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Erwan.
Dalam menjalankan tugas barunya, Erwan juga berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerja BP3MI Kalimantan Selatan yang mencakup Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Menurutnya, berbagai modus perekrutan ilegal masih terus berkembang dengan menawarkan iming-iming gaji tinggi dan proses keberangkatan yang mudah. Padahal, praktik tersebut berpotensi menjerumuskan calon pekerja migran ke dalam berbagai bentuk eksploitasi.
Karena itu, ia menilai upaya pelindungan harus diperkuat sejak tahap awal melalui edukasi kepada masyarakat, pengawasan yang lebih ketat, serta kolaborasi lintas sektor.
“Pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan hanya setelah ada korban. Hal ini membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, imigrasi, dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BP3MI Kalimantan Selatan, Ady Eldiwan, menyambut baik pengangkatan Erwan sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha. Menurutnya, rotasi dan penyegaran pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan efektivitas tata kelola dan kualitas pelayanan publik.
“Pak Erwan memiliki pengalaman yang kuat di bidang penegakan hukum. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkuat tata kelola organisasi, koordinasi internal, serta upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia di wilayah kerja BP3MI Kalimantan Selatan,” kata Ady.
Ia berharap pengalaman dan kompetensi yang dimiliki Erwan dapat mendukung terwujudnya organisasi yang semakin profesional, akuntabel, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan amanah barunya, Erwan diharapkan dapat mengintegrasikan penguatan tata kelola organisasi dengan upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk pencegahan penempatan nonprosedural dan pemberantasan TPPO secara berkelanjutan. *(Humas/BP3MI Kalimantan Selatan)