PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN EPS TOPIK UBT UMUM SEKTOR PERIKANAN DAN SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2026
PENGUMUMAN
PELAKSANAAN UJIAN EPS TOPIK UBT UMUM SEKTOR PERIKANAN DAN SEKTOR MANUFAKTUR TAHUN 2026
Nomor: PENG.763/04.04/PP.02.04/III/2026
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya verifikasi dokumen pendaftaran Ujian EPS-TOPIK Umum Sektor Perikanan dan Sektor Manufaktur Tahun 2026 pada tanggal 19 Februari s.d 3 Maret 2026 di BP3MI/P4MI seluruh Indonesia dan sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) No. EPS-1015 tanggal 24 Maret 2026 perihal informasi jadwal dan tempat pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK Umum Sektor Perikanan dan Sektor Manufaktur tahun 2026 maka dengan ini diberitahukan jadwal dan lokasi pelaksanaan sebagai berikut:
1. Lokasi Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan dan Sektor Manufaktur Tahun 2026 di:
|
NO |
TEMPAT UJIAN |
ALAMAT |
|
1 |
BP3MI DKI Jakarta |
Jl. Pengantin Ali I No. 71 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta (dekat Terminal Kampung Rambutan – Jakarta Timur) |
|
2 |
BP3MI Jawa Tengah |
Jl. Kalipepe III/64, Pudak Payung, Semarang, Jawa Tengah |
|
3 |
BP3MI Jawa Timur |
Jl. Ngagel Jaya Utara No.140, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur |
2. Jumlah peserta Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan dan Sektor Manufaktur Tahun 2026 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pihak HRD Korea dan dinyatakan dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK adalah sebanyak 21.225 peserta.
3. Penetapan peserta Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan dan Sektor Manufaktur Tahun 2026 sepenuhnya kewenangan pihak HRD Korea dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
4. Daftar Peserta dan jadwal pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan dan Sektor Manufaktur Tahun 2026 terlampir. Mohon untuk memperhatikan kesesuaian nomor ujian, nama, tanggal ujian masing-masing, jika terdapat ketidaksesuaian nomor ujian pada daftar terlampir dengan nomor pada kartu ujian peserta, maka yang digunakan/berlaku adalah nomor ujian yang tertera pada pengumuman ini.
5. Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan Tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 23 April 2026 dan Ujian EPS TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 4 Juni s.d 14 Agustus 2026 dengan rincian sebagai berikut:
- Pembagian waktu ujian (Senin – Kamis)
|
SESI |
REGISTRASI |
MASUK RUANGAN |
ORIENTASI |
UJIAN |
|
1st - Sesi Pertama (Pagi) |
08.30-08.55 |
08.55-09.00 |
09.00-09.30 |
09.30-10.20 |
|
2nd - Sesi Kedua (Siang) |
10.00-10.25 |
10.25-10.30 |
10.30-11.00 |
11.00-11.50 |
|
3rd - Sesi Ketiga (Siang) |
12.30-12.55 |
12.55-13.00 |
13.00-13.30 |
13.30-14.20 |
|
4th - Sesi Keempat (Sore) |
14.00-14.25 |
14.25-14.30 |
14.30-15.00 |
15.00-15.50 |
- Pembagian waktu ujian (Jumat)
|
SESI |
REGISTRASI |
MASUK RUANGAN |
ORIENTASI |
UJIAN |
|
1st - Sesi Pertama (Pagi) |
08.30-08.55 |
08.55-09.00 |
09.00-09.30 |
09.30-10.20 |
|
3rd - Sesi Ketiga (Siang) |
12.30-12.55 |
12.55-13.00 |
13.00-13.30 |
13.30-14.20 |
|
4th - Sesi Keempat (Sore) |
14.00-14.25 |
14.25-14.30 |
14.30-15.00 |
15.00-15.50 |
- Seluruh peserta ujian harus hadir di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanaan orientasi dan harus sudah berada di dalam ruang orientasi paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian sesuai waktu yang ditetapkan untuk masing-masing sesi ujian. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
- Sebelum memasuki ruang ujian akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sidik jari (fingerprint). Peserta yang mengikuti Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan dan Sektor Manufaktur Tahun 2026 adalah pendaftar yang datang pada saat perekaman biometrik dilakukan, jika ditemukan adanya joki maka akan diberikan sanksi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Jadwal pembagian waktu pelaksanaan ujian di atas ditetapkan oleh HRD Korea, termasuk penetapan peserta ujian yang berhak mengikuti Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan dan Sektor Manufaktur Tahun 2026.
- Setiap peserta yang akan mengikuti Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan dan Sektor Manufaktur Tahun 2026 DIWAJIBKAN membawa:
- Asli bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian);
- Asli KTP dan Paspor (bagi yang memiliki) yang dipergunakan pada waktu verifikasi dokumen pendaftaran (perhatikan data yang tertera di kartu ujian);
- Soft file scan bukti potongan formulir pendaftaran (Kartu Ujian) dan KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/Paspor dimasukkan ke dalam flash disk;
**Peserta yang tidak membawa bukti potongan formulir pendaftaran/kartu ujian dan KTP atau Paspor TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGIKUTI UJIAN.
- Peserta WAJIB berpakaian rapi dan sopan (baju berkerah warna bebas), dan bersepatu. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang tidak memakai baju berkerah dan bersepatu TIDAK DIIZINKAN MASUK.
- Peserta Ujian EPS-TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan dan Sektor Manufaktur Tahun 2026 tidak diberikan lembar soal dan jawaban karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab soal ujian dengan menggunakan tablet.
- Teknis mengerjakan dan menjawab soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum pelaksanaan ujian.
6. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Apabila ada peserta ujian yang terlambat datang maka TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian pada sesi berikutnya.
7. Selama ujian berlangsung peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian selesai (apabila ada peserta yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka akan dianggap gagal atau melakukan kecurangan).
8. Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat komunikasi (Handphone, earbuds, dan sejenisnya) saat ujian berlangsung dan apabila ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.
9. Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi sidik jari dan pemeriksaan identitas peserta ujian.
10. Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 4 (empat) tahun ke depan.
11. Peserta yang tidak hadir Ujian EPS TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan dan Sektor Manufaktur Tahun 2026 maka biaya ujian tidak dapat dikembalikan.
12. Sebagai informasi, bahwa HRD Korea telah menetapkan perubahan nilai minimal kelulusan Ujian EPS TOPIK sebagai berikut:
- Sektor manufaktur: semula 55 poin menjadi 60 poin
- Sektor lainnya: semula 40 poin menjadi 45 poin
Kelulusan Ujian EPS TOPIK ditetapkan oleh HRD Korea dan dilakukan perankingan sesuai kuota kelulusan yang telah ditentukan. Memenuhi nilai minimal lulus ujian EPS TOPIK bukan menjadi jaminan lolos ke tahap ujian berikutnya (Skill Test).
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 27 Maret 2026
a.n Direktur Jenderal Penempatan
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Dyah Rejekiningrum
Lampiran:
1. Jadwal Ujian EPS TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan Tahun 2026 (Jakarta).pdf
2. Jadwal Ujian EPS TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan Tahun 2026 (Semarang).pdf
3. Jadwal Ujian EPS TOPIK UBT Umum Sektor Perikanan Tahun 2026 (Surabaya).pdf
4. Jadwal Ujian EPS TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2026 (Jakarta).pdf
5. Jadwal Ujian EPS TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2026 (Semarang).pdf
6. Jadwal Ujian EPS TOPIK UBT Umum Sektor Manufaktur Tahun 2026 (Surabaya).pdf
7. PETUNJUK TEKNIS CETAK KARTU UJIAN.pdf