Thursday, 19 February 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Jawa Barat dan Disnakertrans Cianjur Perkuat Sinergi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

-

00.09 18 September 2026 16

BP3MI Jabar dan Disnakertrans Cianjut Perkuat Sinergi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, (18/02/2026).

Bandung, KemenP2MI (18/02) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat menerima kunjungan kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur pada Rabu (18/02/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya yang berasal dari Kabupaten Cianjur.

Kunjungan kerja Disnakertrans Kab. Cianjur tersebut diterima langsung oleh Kepala BP3MI Jawa Barat, Singgih Hermawan. Dalam sambutannya, Singgih menyampaikan apresiasi atas inisiatif Disnakertrans Cianjur dalam membangun koordinasi lintas instansi.

“BP3MI Jawa Barat menyambut baik kunjungan ini. Kami berharap koordinasi yang terjalin dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Singgih.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana, mengungkapkan masih ditemukannya sejumlah kasus penempatan ilegal pekerja migran di wilayahnya. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan langkah bersama untuk mencegah praktik serupa terulang.

“Saat ini masih ada kasus penempatan ilegal pekerja migran di Kabupaten Cianjur. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara Disnakertrans dan BP3MI Jawa Barat untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa,” kata Denny.

Menanggapi hal tersebut, Singgih menyatakan kesiapan BP3MI Jawa Barat untuk berkolaborasi dalam program sosialisasi migrasi aman di desa-desa. Lebih lanjut Singgih menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Selain BP3MI dan Disnakertrans, peran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya dinilai krusial dalam memastikan pelindungan pekerja migran Indonesia berjalan optimal.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menegaskan pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, termasuk dalam hal edukasi masyarakat mengenai prosedur migrasi yang aman dan legal, **(Humas/BP3MI Jawa Barat).