Wednesday, 6 May 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kalbar dan RSUD dr. Soedarso Teken PKS, Perkuat Layanan Kesehatan bagi Pekerja Migran Indonesia

-

00.05 6 May 2026 25

BP3MI Kalbar Teken PKS RSUD dr. Soedarso RSUD dr. Soedarso, Selasa (5/5/2026).

PONTIANAK, KemenP2MI (6/5) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso di ruang rapat direktur RSUD dr. Soedarso, Selasa (5/5/2026).

Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Seriulina Br. Tarigan, menyampaikan bahwa jumlah deportasi PMI di Kalimantan Barat pada tahun 2025 mencapai lebih dari 5.300 orang. Beberapa di antaranya tiba dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan segera.

“Dengan adanya PKS ini, diharapkan pelayanan kesehatan bagi Pekerja Migran Indonesia menjadi lebih jelas dan terstruktur, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta peraturan BP2MI terkait kepulangan dan rehabilitasi Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.

Bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan dan pelindungan optimal kepada seluruh Pekerja Migran Indonesia.

“Momentum May Day menjadi pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan secara menyeluruh, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan dipulangkan ke Indonesia,” tegas Ahmad.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD dr. Soedarso, drg. Hary Agung Tjhayadi, dalam sambutannya menyoroti tingginya mobilitas masyarakat yang bekerja ke luar negeri melalui perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia. Ia menyampaikan bahwa banyak Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan dalam kondisi sakit tanpa dilengkapi jaminan pembiayaan, seperti asuransi.

“Sering kali permasalahan muncul saat pemulangan Pekerja Migran Indonesia bermasalah dari Malaysia, khususnya yang sakit namun tidak memiliki jaminan pembiayaan. Melalui PKS ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan optimal bagi Pekerja Migran Indonesia yang dirujuk ke RSUD dr. Soedarso,” ujarnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat, Y. Anthonius Rawing, menambahkan bahwa kerja sama ini memberikan kejelasan dalam pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia.

“PKS ini diharapkan dapat menjawab keresahan pihak RSUD Soedarso dalam memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia dan masyarakat,” ungkap Anthonius.

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah awal komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama BP3MI dalam menangani Pekerja Migran Indonesia bermasalah, khususnya yang dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. Antonius Decky, turut menyampaikan harapan agar kerja sama serupa dapat diperluas ke fasilitas layanan kesehatan lainnya, termasuk layanan kesehatan jiwa seperti Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang dan UPT Klinik Utama Sungai Bangkong, guna menangani PMI dengan gangguan kejiwaan.

Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BP3MI Kalimantan Barat semakin kuat dalam memberikan pelindungan kepada seluruh Pekerja Migran Indonesia, baik yang berasal dari Kalimantan Barat maupun dari provinsi lainnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Iskandar; perwakilan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat; serta perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.