Friday, 8 May 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan 287 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah melalui PLBN Entikong

-

00.05 8 May 2026 14

P4MI Sanggau fasilitasi pemulangan 287 Pekerja Migran Indonesia bermasalah dari Malaysia melalui PLBN Entikong, Kamis (7/5/2026).

Sanggau, KP2MI (8/5) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sanggau memfasilitasi pemulangan sebanyak 287 Pekerja Migran Indonesia bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kamis (7/5/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 282 orang Pekerja Migran Indonesia bermasalah dideportasi oleh Imigresen Malaysia Depot Semuja, sementara 5 orang lainnya merupakan Pekerja Migran Indonesia bermasalah repatriasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

Penanganan kedatangan para Pekerja Migran Indonesia bermasalah dilakukan secara langsung oleh tim gabungan yang terdiri dari P4MI Sanggau, Polsek Entikong, serta unsur Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS). Dari total keseluruhan Pekerja Migran Indonesia bermasalah yang dipulangkan, terdapat 229 orang laki-laki dan 58 orang perempuan, termasuk 9 orang anak-anak.

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Ahmad Fadlin, menyampaikan keprihatinannya atas adanya anak-anak yang turut dipulangkan dalam deportasi kali ini. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena anak-anak merupakan kelompok yang rentan.

“Banyaknya anak-anak yang juga dipulangkan kali ini menjadi perhatian bagi kita semua agar lebih berhati-hati saat bekerja ke luar negeri, sehingga tidak terjerat kasus yang dapat merugikan keluarga,” ujar Fadlin.

Berdasarkan data kependudukan, para pekerja migran tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak berasal dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 126 orang. Sebelum dideportasi, mereka diketahui bekerja di berbagai sektor, antara lain sektor jasa, perkebunan, konstruksi, industri, serta Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

Adapun faktor penyebab deportasi meliputi pelanggaran dokumen keimigrasian, seperti tidak memiliki paspor sebanyak 153 orang dan tidak memiliki permit kerja sebanyak 116 orang. Selain itu, terdapat pula kasus perjudian sebanyak 12 orang, kasus narkoba 1 orang, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 4 orang, serta 1 orang yang dilaporkan kabur dari majikan.

Terkait berbagai pelanggaran tersebut, Ahmad Fadlin mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lowongan kerja di luar negeri dan memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan secara prosedural agar terhindar dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Jika ingin bekerja ke luar negeri, masyarakat dapat mengakses lowongan kerja resmi melalui SISKOP2MI sehingga terhindar dari TPPO,” imbaunya.

Setelah menjalani proses pendataan dan menerima fasilitas makan siang dari petugas P4MI Sanggau, sebanyak 243 orang PMI melanjutkan perjalanan pulang secara mandiri. Sementara itu, 44 orang lainnya difasilitasi menuju Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat untuk mendapatkan penanganan lanjutan serta menunggu jadwal keberangkatan menuju daerah asal masing-masing.** (Humas/BP3MI Kalimantan Barat)