Wednesday, 4 February 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan 327 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah melalui PLBN Entikong

-

00.02 3 February 2026 49

BP3MI Kalimantan Barat fasilitasi pemulangan 327 Pekerja Migran Indonesia melalui PLBN Entikong, Jumat (30/1/2026).

Sanggau, KemenP2MI (3/2) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sanggau memfasilitasi pemulangan sebanyak 327 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang dideportasi oleh Imigresen Malaysia Depot Bekenu dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Jumat (30/1/2026).

Penanganan kedatangan para PMI-B tersebut dilakukan secara langsung oleh P4MI Kabupaten Sanggau, Polsek Entikong, serta unsur Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS). Dari total PMI-B yang dipulangkan, terdiri atas 273 orang laki-laki dan 54 orang perempuan, dengan jumlah provinsi asal terbanyak berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 120 orang.

Sebelumnya, para PMI-B tersebut bekerja di berbagai sektor, antara lain jasa, perkebunan, konstruksi, industri, dan perkapalan. Dalam rombongan deportasi tersebut, turut terdapat 1 orang balita yang ikut tinggal bersama orang tuanya di negara penempatan.

Adapun penyebab deportasi PMI-B tersebut meliputi 249 orang tidak memiliki paspor, 73 orang tidak memiliki permit kerja, 2 orang kasus perjudian, 2 orang kasus narkoba, serta 1 orang tindak kriminal.

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Ahmad Fadlin, menyampaikan keprihatinannya atas tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia deportasi pada awal tahun ini, khususnya yang didominasi oleh kasus tidak memiliki paspor.

“Kami turut prihatin dengan banyaknya jumlah deportasi pada awal tahun ini yang mencapai lebih dari 300 orang, dengan kasus terbanyak yaitu tidak memiliki paspor. Hal ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri agar melengkapi seluruh dokumen persyaratan, termasuk paspor dan permit kerja,” ungkap Ahmad Fadlin.

Ia juga menegaskan agar para Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak terlibat dalam permasalahan hukum atau tindak pidana yang dapat berujung pada deportasi, serta senantiasa menjaga nama baik Indonesia sebagai pekerja migran yang bermartabat.

Setelah dilakukan pendataan dan pemberian makan siang oleh petugas P4MI Sanggau, sebanyak 270 orang Pekerja Migran Indonesia pulang secara mandiri, sementara 55 orang Pekerja Migran Indonesia difasilitasi kepulangannya ke Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat untuk mendapatkan penanganan lanjutan serta menunggu jadwal kepulangan ke daerah asal. Selain itu, 2 orang lainnya (1 orang dewasa dan 1 balita) difasilitasi kepulangannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.** (Humas/BP3MI Kalimantan Barat)