BP3MI Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Pelabuhan Sri Bintan Pura
-
BP3MI Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Sabtu (28/2/2026).
Tanjungpinang, KemenP2MI (4/3) – Petugas Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga kuat akan bekerja secara nonprosedural ke Malaysia di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, pada Sabtu (28/2/2026).
Pencegahan ini dilakukan saat pemeriksaan rutin dalam pengawasan keberangkatan dan kedatangan calon pekerja migran Indonesia.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan calon penumpang berinisial SM (29), asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat yang diduga kuat hendak bekerja secara nonprosedural ke Malaysia.
Berdasarkan hasil pendalaman petugas, SM berangkat dari Lombok pada Jumat (27/2/2026) melalui rute udara menuju Tanjungpinang. Ia mengaku menggunakan jasa calo di Lombok bernama Wardana dengan membayar uang sebesar Rp 10 juta.
Setibanya di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, korban dijemput oleh seorang pengurus bernama Faisal dan ditampung di sebuah ruko sebelum diantar ke pelabuhan pada Sabtu siang.
"Saat diperiksa, yang bersangkutan terindikasi akan bekerja sebagai buruh sawit di daerah Perak, Malaysia, dengan janji gaji sebesar RM 2.100,” ujar petugas di lapangan.
“Korban juga mengaku akan dijemput oleh seseorang yang dijuluki 'Paman Hitam' setibanya di Malaysia," tambahnya.
Melihat adanya unsur tindak pidana perdagangan orang atau penempatan pekerja migran secara ilegal, petugas Helpdesk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang segera melakukan tindakan pencegahan keberangkatan dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Guna mengungkap jaringan calo yang terlibat, pihak pelabuhan telah berkoordinasi dan menyerahterimakan korban kepada Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan saudara Wardana, Faisal, dan jaringan "Paman Hitam" dalam kasus ini.
Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, menekankan proses penempatan pekerja migran Indonesia secara prosedural. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Sebagai daerah perbatasan, wilayah Kepri rawan menjadi jalur lintas para Pekerja Migran Indonesia non prosedural yang hendak berangkat ke Malaysia dan negara tujuan lainnya,” ungkapnya.
Dengan demikian, diperlukan pengawasan dan monitoring secara ketat melalui pelabuhan-pelabuhan yang berindikasi menjadi tempat pemberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri demi menjamin perlindungan hukum dan keselamatan diri selama bekerja di negara orang. **(Humas/BP3MI Kepri)