Tuesday, 28 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kepri Terima 62 Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia

-

00.04 28 April 2026 16

BP3MI Kepri Terima 62 Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia

Batam, KP2MI (28/4) – BP3MI Kepulauan Riau kembali menerima 62 Pekerja Migran Indonesia deportasi dari KJRI Johor Bahru Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan brafaks nomor 1239/WN/B/04/2026/07 dari total 62 Pekerja Migran Indonesia  yang dipulangkan terdiri dari 40 laki-laki, 21 perempuan, dan 1 anak laki-laki.

Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Deportasi ke Indonesia ini dilakukan melalui Pelabuhan Stulang Laut Johor Bahru dengan menggunakan kapal MV. Citra Legacy 03 pada pukul 11.15 WS.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi mengatakan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Deportasi bukan sekedar menerima dan memulangkan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal, namun harus memahami prinsip-prinsip pelayanan mulai dari identifikasi informasi PMI, kondisi Kesehatan, dan kelompok rentan.

“Produk identifikasi permasalahan Pekerja Migran Indonesia akan merekomendasikan untuk pemberdayaan PMI dan proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan berupa penempatan Pekerja Migran Indonesia illegal dan TPPO baik di wilayah Kepri maupun di daerah asal Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam mengatakan para Pekerja Migran Indonesia nantinya akan menjalani proses pendataan serta diberikan layanan penyembuhan trauma serta pemeriksaan kesehatan.

“Karena PMI ini kan baru dideportasi, mereka baru keluar dari rumah detensi, secara fisik dan psikis pasti tertekan. Kami lakukan trauma healing, pendataan terhadap mereka,” kata Imam.

“Kami tidak ingin seperti agen travel, menerima dan memulangkan. Kami akan mendalami sejauh mana permasalahan yang dihadapi PMI ini, berangkat dari mana, lewat siapa, bayar berapa, itu profeling setiap kami terima deportasi,” kata Imam.

Menurutnya, pendataan ini penting sebagai upaya profiling apa permasalahan yang dihadapi para PMI tersebut, apakah ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Jika ditemukan indikasi TPPO -nya kami akan berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.

Setibanya di Batam, Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dibawa menuju Shelter Pos Pelayanan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam menggunakan armada bus dan mobil operasional.

Kemudian Pekerja Migran Indonesia dilakukan pendataan dan pendalaman di Shelter P4MI Batam. Setelahnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) difasilitasi serah terima ke keluarga atau dipulangkan ke daerah asal.** (Humas/BP3MI Kepri)