BP3MI Riau Sambut Tiga Puluh Dua Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia di Pelabuhan Dumai
-
Proses Deportasi 32 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia di Pelabuhan Dumai, (11/04/2026).
Pekanbaru, KemenP2MI (11/04) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai menerima kedatangan 32 Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Dumai, Sabtu (11/4/2026). Rombongan ini merupakan kedatangan pertama pasca perayaan Idulfitri 1447 Hijriyah.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa dari total Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan, terdiri dari 23 orang merupakan laki-laki dan 9 lainnya perempuan.
“Pada hari ini, kami kembali menerima 32 saudara kita pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia,” ujar Fanny.
Lebih lanjut Fanny menjelaskan, sebagian besar pekerja migran Indonesia tersebut merupakan pekerja migran nonprosedural. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, seluruh pekerja migran Indonesia dinyatakan dalam kondisi fisik yang baik tanpa keluhan berarti. Selama proses skrining di pelabuhan, petugas juga tidak menemukan adanya indikasi gangguan kesehatan serius. Dengan demikian, para pekerja migran tersebut dinilai siap untuk melanjutkan tahapan administrasi sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Selain pemeriksaan kesehatan, petugas turut memfasilitasi registrasi IMEI perangkat komunikasi milik pekerja migran Indonesia di gerai Bea Cukai pelabuhan. Hal ini dilakukan agar perangkat mereka dapat kembali digunakan pada jaringan seluler di Indonesia.
Selanjutnya, para pekerja migran tersebut akan mendapatkan penanganan lanjutan di Rumah Ramah BP3MI Riau yang dikelola bersama P4MI Kota Dumai, di lokasi tersebut, para pekerja migran deportan memperoleh berbagai layanan, mulai dari pendataan, konsumsi, tempat istirahat, hingga pendampingan administratif secara menyeluruh. Fasilitas ini disediakan untuk memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia tetap terpenuhi selama proses pemulangan berlangsung.
Fanny menegaskan bahwa negara berkomitmen memberikan pelindungan maksimal kepada seluruh pekerja migran Indonesia, tanpa memandang latar belakang keberangkatan mereka.
“Setiap pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara dan harus dilayani secara manusiawi dengan pelindungan maksimal,” tegasnya.
Tidak hanya itu Fanny juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Menurutnya, banyak persoalan hukum hingga tindak kekerasan yang berawal dari proses keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
“Gunakan jalur resmi untuk menghindari risiko eksploitasi dan berbagai permasalahan serius di negara tujuan,” pungkasnya, **(Humas/BP3MI Riau).