Wednesday, 18 March 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sultra Fasilitasi Pemulangan 4 Pekerja Migran Indonesia yang Dideportasi dari Malaysia

-

00.11 9 November 2024 1278

BP3MI Sulawesi Utara Fasilitiasi Pemulangan 4 Pekerja Migran Indonesia yang Dideportasi dari Malaysia (13/11/2024) .

Bau-Bau, KP2MI (9/11) – Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memfasilitasi pemulangan empat Pekerja Migran Indonesia asal Wakatobi yang dideportasi dari Sarawak, Malaysia.

Informasi terkait deportasi ini diterima melalui surat dari BP3MI Kalimantan Utara pada (16/11/2024). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa empat warga Sulawesi Tenggara akan dipulangkan ke Indonesia menggunakan KM Lambelu dari Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Keempat Pekerja Migran Indonesiatersebut merupakan hasil razia oleh aparat kepolisian Malaysia karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sebagai pekerja migran.

Setelah menjalani serangkaian proses administrasi, BP3MI Kalimantan Utara memulangkan mereka melalui jalur laut dengan tujuan akhir Pelabuhan Murhum, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.

BP3MI Sultra langsung melakukan penjemputan di Pelabuhan Murhum pada Selasa, (19/11/2024). Keempat Pekerja Migran Indonesiatiba sekitar pukul 12.00 WITA dengan menumpang kapal Pelni Lambelu.

Sebelumnya, BP3MI Sultra telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota serta keluarga Pekerja Migran Indonesiauntuk mempersiapkan pengantaran mereka ke alamat masing-masing.

Berikut identitas keempat Pekerja Migran Indonesiayang dipulangkan adalah Hasim Bin Lakonar (asal Kabupaten Wakatobi), Wan Bin Sampalak (asal Kabupaten Wakatobi); La Ole Bin Langkahku (asal Kabupaten Muna); dan Marta Tumbak (asal Kota Kendari).

Setelah tiba di Pelabuhan Murhum, petugas BP3MI Sultra mendalami kronologi keberangkatan hingga proses deportasi mereka. Keempat PMI tersebut mengaku tertangkap dalam razia aparat Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang valid.

“Saya sudah dua tahun bekerja di Malaysia di perkebunan, tetapi dokumen saya sudah tidak berlaku, jadi saya terkena razia,” ungkap Marta Tumbak.

Hal serupa disampaikan Hasim, “Kami sempat ditahan beberapa hari di rumah singgah di Sarawak sebelum dipindahkan ke Nunukan untuk diproses pemulangan ke Indonesia," ujarnya.

BP3MI Sultra juga berkoordinasi dengan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Bau-Bau untuk memastikan kelancaran proses penjemputan. Dari hasil koordinasi tersebut, pihak Pelni menahan Pekerja Migran Indonesiadeportasi untuk tidak keluar dari kapal sebelum dijemput petugas.

Yeti Sri Wahyuni, petugas BP3MI Sultra, menyampaikan bahwa pemulangan ini berjalan lancar berkat kerja sama dari berbagai pihak.

“Kami sangat berterima kasih kepada KSOP Bau-Bau yang membantu proses penjemputan, serta Pemda Wakatobi yang menyediakan fasilitas penginapan,” ujar Yeti.

Yeti juga menambahkan bahwa deportasi Pekerja Migran Indonesiadari Malaysia masih menjadi fenomena yang sering terjadi. Minimnya pengetahuan terkait aturan bekerja di luar negeri serta keberadaan calo yang memanfaatkan situasi ini menjadi penyebab utama,** (Humas/BP3MI Sultra)