Tuesday, 7 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sultra Tangani Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Deportasi Asal Konawe

-

00.04 6 April 2026 54

BP3MI Sultra fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural deportasi dari Malaysia di Bandara Haluoleo Kendari, Rabu (1/4/2026).

Konawe, KemenP2MI (6/4) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan BP3MI Lampung bergerak cepat melakukan penjemputan sekaligus pendataan dan memfasilitasi pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia atas nama Lisna asal Kabupaten Konawe yang dideportasi dari Malaysia dan tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Rabu (1/4/2026).

Berdasarkan nota dinas, BP3MI DKI Jakarta telah memfasilitasi 22 Pekerja Migran Indonesia  nonprosedural yang dideportasi dari Malaysia melalui BP3MI Kepulauan Riau pada Jumat, 22 Maret 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepulangan Lisna yang diterima oleh tim BP3MI Sultra langsung diserahterimakan kepada keluarganya di helpdesk bandara. Dalam wawancaranya, Lisna menceritakan kronologi sehingga dideportasi dari Malaysia.

“Saya diberangkatkan lewat PT. Nur Al Azis, dengan gaji RM 1500 dan sudah berapa kali berangkat dan ini sudah ke-4 kalinya saya berangkat keluar negeri sejak Tahun 2010, di antaranya negara Arab Saudi,Dubai Dan Iran” ungkap Lisna.

Kasubbag BP3MI Sultra, Rice Soesilowati, mengimbau kepada Calon Pekerja Migran Indonesia  agar berangkat kerja ke luar negeri harus menggunakan jalur resmi dan tidak tergiur dengan bujuk rayu calo yang menjanjikan kerja di luar negeri dengan proses cepat dan ilegal.

“Kami berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi Calon Pekerja Migran Indonesia  yang ingin berangkat kerja ke luar negeri harus berangkat secara prosedural, dengan dokumen yang lengkap dan hak-hak pekerja akan jauh lebih terjamin,” tegas Rice. (Humas/ BP3MI Sulawesi Tenggara)