Tuesday, 16 December 2025
logo

Berita

Berita Utama

Dorong Pembentukan Desa Migran Emas, BP3MI Sulawesi Tengah Dampingi Desa dalam Perumusan Peraturan Desa

-

00.12 12 December 2025 154

BP3MI Sulawesi Tengah hadiri Musyawarah Desa di Desa Kalibiru dan Desa Tibo terkait Pembentukan Desa Migran Emas di Donggala, Kamis (11/12/2025).

Palu, KemenP2MI (11/12) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menghadiri Musyawarah Desa di Desa Kaliburu dan Desa Tibo, juga melakukan kunjungan koordinasi di Desa Labuan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dalam rangka penandatanganan Peraturan Desa tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terkait Pembentukan Desa Migran Emas di Kabupaten Donggala, Kamis (11/12/2025).

Kunjungan oleh Tim BP3MI Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sulteng, Merli Nancy Riga, bersama Lakpesdam PBNU Kabupaten Donggala. Kegiatan kunjungan dan penandatanganan Peraturan Desa ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan Desa Migran Emas di Kabupaten Donggala, yang diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lain dalam memberikan pelindungan optimal kepada pekerja migran Indonesia. Merli Nancy Riga menyampaikan penyusunan Perdes menjadi tahap fundamental dalam membangun tata kelola migrasi yang aman dan terpadu.

“Desa Migran Emas bukan hanya program, tetapi gerakan perlindungan dari hulu. Dengan adanya Perdes, desa memiliki dasar kuat untuk melakukan pendataan, pembinaan, serta program reintegrasi bagi warganya,” ujarnya.

Kunjungan Tim BP3MI Sulteng diterima langsung oleh Kepala Desa Kaliburu, Ansor, Tim dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaliburu dan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat, Kepala Desa Tibo, Zainal, Ketua Lembaga Adat dan Aparat Desa Tibo, Maskur, serta Kepala Desa Labuan, Amran.

Pada pertemuan tersebut, dijelaskan secara detail mengenai pentingnya peraturan desa dalam melindungi hak-hak pekerja migran yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi dan dijamin oleh negara. Selain itu dijelaskan pula langkah-langkah teknis yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyeluruh. Mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif di tingkat desa sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pentingnya peran aktif pemerintah desa untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diperlukan peran aktif pemerintah desa dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan fasilitasi penempatan Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari desa setempat. Kemudian dilakukan pengesahan dan penandatanganan Peraturan Desa tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia oleh Kepala Desa Kaliburu, Kepala Desa Tibo, dan Desa Labuan.

Penandatanganan ini menandai komitmen resmi Pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari wilayahnya.

Sebelumnya BP3MI Sulteng juga telah melakukan Pedampingan penandatanganan Peraturan Desa (Perdes) dari 5 calon Desa Migran Emas di Kabupaten Poso. Di antaranya yaitu, Desa Poleganyara Kecamatan Pamona Timur, Desa Leboni Kecamatan Pamona Puselemba, dan Desa Kamba Kecamatan Pamona Timur. Dua desa lainnya yakni, Desa Taripa Kecamatan Pamona Timur dan Desa Tonusu Kecamatan Pamona Puselemba. 

Dengan pendampingan berkelanjutan, BP3MI optimistis Desa Migran Emas akan menjadi model perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbasis komunitas yang efektif dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.** (Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)