Mediasi KP2MI-KJRI Berhasil, Pekerja Migran Asal Kebumen Terbebas dari Kasus di Malaysia
-
Keluarga Pekerja Migran Indonesia Beri Apresiasi pada KP2MI/BP2MI di kantor KP2MI/BP2MI, Kamis (5/3/2026)
Jakarta, KemenP2MI (6/3) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus yang melibatkan seorang Pekerja Migran Indonesia asal Kebumen, Jawa Tengah, di Malaysia.
Kasus tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi sehingga tidak berlanjut ke proses hukum.
Pekerja Migran bernama Siti Nurhayatin sebelumnya dilaporkan menghadapi persoalan hukum setelah diduga terlibat insiden dengan anak majikannya di Malaysia. Setelah dilakukan koordinasi antara KP2MI/BP2MI dan KJRI Johor Bahru, mediasi antara kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan damai.
Dalam hasil mediasi itu, pihak majikan menyatakan memaafkan Siti Nurhayatin. Dengan demikian, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum dan tidak ada kewajiban pembayaran denda.Siti Nurhayatin juga dijadwalkan segera kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Keluarga Apresiasi
Kakak kandung Siti, Ari, datang langsung ke kantor KP2MI/BP2MI untuk menyampaikan apresiasi atas pendampingan pemerintah selama proses penyelesaian kasus tersebut.
“Saya dan keluarga sangat berterima kasih kepada Presiden, Menteri, serta jajaran KP2MI/BP2MI dan semua pihak yang telah membantu sehingga adik saya dapat segera kembali ke Indonesia,” ujar Ari.
Ia menjelaskan, adiknya kembali berangkat bekerja ke Malaysia pada Juli 2025. Sebelumnya, Siti telah bekerja di negara tersebut selama sekitar sembilan tahun tanpa mengalami kendala.
Namun, beberapa waktu setelah kembali bekerja, keluarga menerima kabar adanya dugaan insiden yang melibatkan Siti dengan anak majikannya.
Dalam proses tersebut, keluarga juga sempat menerima permintaan pembayaran sejumlah uang dari pihak agen kerja di Malaysia. Merespons hal itu, keluarga kemudian mencari bantuan hingga akhirnya mendapatkan pendampingan dari KP2MI/BP2MI.
KP2MI/BP2MI kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru untuk memastikan kondisi pekerja migran tersebut sekaligus mendorong penyelesaian kasus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip pelindungan pekerja migran.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan KP2MI/BP2MI Guntur Saputro mengatakan pihaknya juga akan melakukan kajian lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tekanan atau permintaan biaya di luar ketentuan.
Selain itu, pemerintah juga akan memastikan perusahaan penempatan telah menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran.
“Yang terpenting, kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada pekerja migran Indonesia lainnya,” kata Guntur.
Ia juga mengimbau para pekerja migran Indonesia dan keluarganya agar segera melapor kepada pemerintah atau perwakilan RI di luar negeri jika menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.
Dengan laporan yang cepat, pemerintah dapat segera memberikan pendampingan serta membantu penyelesaian masalah yang dihadapi para pekerja migran. **(Humas/NL)