P4MI Sanggau Fasilitasi Pemulangan 326 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah di PLBN Entikong
-
P4MI Sanggau fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah melalui PLBN Entikong, Kamis (21/5/2026).
Sanggau, KP2MI (25/5) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sanggau bersama unsur Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) serta Polsek Entikong memfasilitasi penanganan kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah yang dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis (21/5/2026).
Sebanyak 326 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah tiba di PLBN Entikong pada Kamis pukul 09.41 WIB dengan pengawalan pihak Imigresen Malaysia dan KJRI Kuching. Pekerja Migran Indonesia tersebut berasal dari Imigresen Malaysia Depot Semuja sebanyak 120 orang dan Depot Bekenu sebanyak 206 orang.
Dari total Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan, terdiri atas 257 laki-laki dan 69 perempuan. Mayoritas Pekerja Migran Indonesia deportasi berasal dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 150 orang, disusul Jawa Timur 60 orang, Jawa Barat 29 orang, Sulawesi Selatan 22 orang, NTB 20 orang, serta beberapa provinsi lainnya di Indonesia.
Berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar Pekerja Migran Indonesia dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi ketenagakerjaan maupun perjalanan. Tercatat sebanyak 171 orang tidak memiliki paspor dan 139 orang tidak memiliki permit kerja. Selain itu, terdapat pula kasus lain seperti perjudian sebanyak 5 orang dan narkoba sebanyak 11 orang.
Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi bekerja di berbagai sektor, di antaranya sektor konstruksi sebanyak 121 orang, jasa 96 orang, perkebunan 48 orang, industri 45 orang, perkapalan 6 orang, serta lainnya yang ikut keluarga.
Setelah dilakukan proses pendataan dan pemberian makan siang, sebanyak 269 Pekerja Migran Indonesia kembali ke daerah asal secara mandiri. Sementara itu, 57 Pekerja Migran Indonesia difasilitasi kepulangannya oleh P4MI Sanggau menuju Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak untuk mendapatkan layanan lanjutan dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol Ahmad Fadlin, menyampaikan keprihatinannya atas masih tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia nonprosedural, khususnya yang berasal dari Kalimantan Barat.
“Kami sangat prihatin masih banyak masyarakat yang bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi sehingga berisiko mengalami berbagai permasalahan, mulai dari tidak memiliki dokumen kerja, eksploitasi, hingga berhadapan dengan hukum di negara penempatan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar berangkat secara prosedural melalui jalur resmi. Dengan bekerja secara legal, para Pekerja Migran Indonesia akan memperoleh pelindungan yang lebih baik, baik sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air,” tambahnya.
BP3MI Kalimantan Barat terus berkomitmen memperkuat edukasi ke masyarakat terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara prosedural guna mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural dan meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.* (Humas/BP3MI Kalimantan Barat)