Tuesday, 21 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

Pencegahan 56 PMI Nonprosedural, BP3MI Riau Lakukan Penanganan dan Pemulangan

-

00.04 21 April 2026 20

BP3MI Riau terima 56 orang Pekerja Migran Indonesia nonprosedural hasil pencegahan di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau, Sabtu (19/4/2026).

Dumai, KemenP2MI (21/4) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau menerima 56 orang Pekerja Migran Indonesia nonprosedural hasil pencegahan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medang Kampai di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau, Sabtu (19/4/2026).

Setelah dilakukan verifikasi dan pendataan awal, para Pekerja Migran Indonesia nonprosedural tersebut diserahterimakan kepada BP3MI Riau melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut, termasuk pemulangan ke daerah asal.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa negara hadir dalam memberikan pelindungan menyeluruh kepada Pekerja Migran Indonesia.

“Kami memastikan seluruh calon Pekerja Migran Indonesia yang diamankan berada dalam kondisi aman dan mendapatkan pendampingan yang layak, termasuk edukasi terkait prosedur penempatan yang benar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penempatan ilegal yang membahayakan keselamatan warga negara. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fanny mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penempatan ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri secara non-prosedural, karena risikonya sangat besar, mulai dari eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang,” tambahnya.

Para calon Pekerja Migran Indonesia tersebut diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi tanpa dokumen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik ini berpotensi menjerumuskan korban pada risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta berbagai bentuk eksploitasi.

Sebagai tindak lanjut, aparat penegak hukum tengah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penempatan ilegal tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah asal guna memastikan proses pemulangan berjalan aman dan tertib.

Sepanjang periode 2026 hingga bulan April, BP3MI Riau mencatat total pencegahan keberangkatan terhadap calon PMI nonprosedural telah mencapai 139 orang sebagai bentuk komitmen nyata dalam melindungi warga negara dari praktik penempatan ilegal. (Humas/BP3MI Riau)