Saturday, 2 May 2026
logo

Berita

Berita Utama

Penuhi Panggilan BP3MI Jawa Barat, LPK Indopuraja Teknika Klarifikasi Rincian Biaya Calon Pekerja Migran Indonesia

-

00.07 21 July 2022 3411

Penuhi Panggilan BP3MI Jawa Barat, LPK Indopuraja Teknika Klarifikasi Rincian Biaya Calon Pekerja Migran Indonesia

Bandung, BP2MI (21/07) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat melakukan panggilan klarifikasi terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Indopuraja Teknika, perihal pembiayaan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) program Specified Skilled Worker (SSW) ke negara Jepang, Senin (18/7/2022).

Klarifikasi tersebut dilaksanakan di kantor BP3MI Jawa Barat, untuk membahas temuan pencantuman biaya oleh LPK Indopuraja Teknika, berupa biaya Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (E-KTKLN). Berdasarkan pengakuan pimpinan LPK, terdapat kesalahan pencantuman biaya yang seharusnya diperuntukkan bagi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Sub Koordinator Penyiapan Penempatan BP3MI Jawa Barat, Fredy A. Situmorang menyatakan bahwa, tidak boleh ada biaya jasa penempatan dalam pembiayaan oleh LPK, karena LPK tidak memiliki kewenangan menempatkan Pekerja Migran indonesia (PMI).

“Penempatan PMI hanya dapat dilakukan melalui program pemerintah Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Private to Private (P to P) melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), serta mandiri/perseorangan. SSW Jepang termasuk dalam skema penempatan mandiri,” ungkap Fredy memimpin pertemuan klarifikasi.

Pimpinan LPK Indopuraja Teknika, Pipit Yulianti Dipura, menerangkan bahwa LPK Indopuraja Teknika tidak memungut biaya penempatan pada rincian tersebut.

“Terdapat biaya yang dibebankan kepada CPMI untuk kebutuhan penerjemahan dokumen pendukung, persiapan interview dalam bahasa Jepang, pembuatan Curriculum Vitae (CV) dalam bahasa Jepang, penerjemahan hasil Medical Check Up (MCU), pengurusan dokumen Certificate of Eligibility (COE), serta bantuan aplikasi Visa khusus wilayah kerja Jakarta,” jelas Pipit.

Klarifikasi diselesaikan dengan penulisan surat pernyataan oleh LPK Indopuraja Teknika terkait temuan dan rincian pembiayaan program SSW Jepang. LPK mengharapkan adanya bimbingan dari Dinas Tenaga Kerja untuk dijadikan dasar pelaksanaan pelatihan maupun program SSW Jepang ke depannya.

Pada kesempatan terpisah, Kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes Pol Erwin Rachmat, menegaskan bahwa program SSW Jepang ini merupakan penempatan skema Mandiri. 

“CPMI harus melakukan registrasi electronic identification (e-ID) secara online tanpa dibantu pihak LPK, walaupun sebelumnya yang bersangkutan mengikuti program pelatihan di LPK. Pelayanan e-ID/e-KTKLN di BP2MI gratis tanpa dipungut biaya,” pungkas Erwin.

Turut hadir pada klarifikasi ini, Sub Koordinator Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3MI Jawa Barat, Tugiyarto, serta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Dicky Wisnu beserta tim.** (Humas/BP3MI Jawa Barat/BH/DC)