Saturday, 30 May 2026
logo

Berita

Berita Utama

Perkuat Edukasi Migrasi Aman, BP3MI Bali Sosialisasikan Pencegahan TPPO di Klungkung

-

00.05 29 May 2026 42

BP3MI Bali Sosialisasikan Pencegahan TPPO Kantor Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung, Jumat (29/5/2026).

Klungkung, KP2MI (29/5) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali mengikuti kegiatan Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung, Jumat (29/5/2026).

Dalam pemaparannya, narasumber BP3MI Bali, Agung Nur Hidayat, menyampaikan terkait tugas dan fungsi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia menegaskan pentingnya proses penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan secara resmi dan prosedural guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

“Penempatan pekerja migran harus dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur yang berlaku agar masyarakat terlindungi serta terhindar dari risiko eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang. Apalagi, sekarang modus yang digunakan sudah semakin beragam, mulai dari lowongan bodong, ajakan kerja memakai visa liburan, dan lainnya,” jelas Agung.

Selain itu, Agung juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi lowongan pekerjaan di luar negeri yang beredar melalui media sosial.

“Masyarakat harus mampu memvalidasi informasi yang beredar di media sosial terkait promosi bekerja ke luar negeri. Jangan mudah percaya terhadap tawaran kerja yang tidak jelas sumber dan legalitasnya. Jika ingin mengetahui lowongan yang legal, masyarakat dapat mengakses situs resmi kami di siskop2mi.bp2mi.go.id,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, BP3MI Bali juga menjelaskan skema penempatan pekerja migran yang diperbolehkan oleh pemerintah serta menegaskan bahwa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tidak diperkenankan melakukan proses penempatan pekerja migran ke luar negeri.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta sosialisasi. Masyarakat tampak antusias menggali informasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan legal.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pesinggahan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta BP3MI Bali sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi. Peserta kegiatan terdiri dari 30 orang masyarakat dan perangkat daerah terkait.

Sebagai tindak lanjut, BP3MI Bali menyatakan komitmennya untuk terus mendukung peran desa dalam upaya pelindungan pekerja migran, termasuk melalui edukasi dan penguatan pemahaman masyarakat terkait migrasi aman dan pencegahan TPPO.