Tuesday, 21 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

PN Tanjungkarang Lampung Jatuhkan Pidana Kepada 2 Orang Terdakwa Kasus TPPO

-

00.09 19 September 2022 1991

PN Tanjungkarang Lampung Jatuhkan Pidana Kepada 2 Orang Terdakwa Kasus TPPO

Bandar Lampung, BP2MI (19/9) - Terdakwa kasus penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Lulis Widianingrum (31) dan Srilihai Puji Astuti (48) dinyatakan bersalah dan dipidana dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung pada Kamis (8/9/2022).

Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai oleh Hendro Wicaksono menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana, yakni secara bersama-sama melakukan percobaan penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan dokumen yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Para terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada enam korban dengan senilai total Rp 41.009.871, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Jaksa Penuntut Umum, Amrullah, menjelaskan, kasus bermula dari Januari 2021 saat Srilihai, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Punggur, Lampung Tengah, berencana merekrut PMI. Ia pun menghubungi Lulis, Kepala UP3 BLK PT Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo, Jawa Timur. Keduanya sepakat mengirimkan pekerja karena dihubungi pihak agensi di Singapura. Namun, keduanya hanya bisa mengirimkan pekerja melalui mekanisme non-prosedural.

“Lulis memberikan biaya transportasi dan pengurusan paspor sebesar Rp 5 juta per orang ke Srilihai jika berhasil berangkat ke Singapura sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan gaji 550 sampai 635 Dolar Singapura. Ternyata, Lulis membuat surat tugas perekrutan untuk Srilihai tanpa sepengetahuan direktur utama perusahaan, mengunggahnya di media sosial, dan menawarkan pekerjaan dari rumah ke rumah,” jelas Amrullah.

Saksi Ahli dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, Muhammad Meidi, dalam kesaksiannya menyampaikan, proses perekrutan yang dilakukan oleh kedua terdakwa jelas menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 terkait persyaratan dokumen.

“Pelaku dengan sengaja memanfaatkan posisi rentan masyarakat yang tengah sulit mencari pekerjaan dengan modus penipuan peluang kerja. Pelaku merupakan petugas rekrut yang tidak terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) serta PMI tidak didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja tentu menyulitkan PMI dalam pemenuhan dokumen penempatan, melaksanakan tes kesehatan, pelatihan, serta tidak dapat mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) di BP3MI, karena pendataan sidik jari biometrik sebagai persyaratan keberangkatan tidak dapat dilakukan,” jelas Meidi.

Meidi menambahkan, eksploitasi adalah unsur akhir dari frase yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. “Korban memang belum tereksploitasi di Singapura, tapi belum tereksploitasinya korban adalah karena upaya polisi yang langsung mencegahnya. Jika tidak dicegah, sudah dipastikan eksploitasi akan terjadi. Artinya, jangan melihat dari yang sudah terjadi saja, tetapi mens rea,” papas Meidi. (Humas/BP3MI Lampung/MM/CLN)