Sunday, 11 January 2026
logo

Berita

Berita Utama

Biro Hukum KemenP2MI Perkuat Pemahaman Aparatur melalui Penyuluhan Hukum KUHP dan KUHAP Baru

-

00.01 2 January 2026 226

Biro Hukum KemenP2MI Perkuat Pemahaman Aparatur melalui Penyuluhan Hukum KUHP dan KUHAP Baru

Jakarta, KemenP2MI (2/1) — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Biro Hukum terus memperkuat kapasitas aparatur dalam menghadapi pembaruan hukum pidana nasional melalui Penyuluhan Hukum Tidak Langsung mengenai “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP serta Irisannya dengan Tugas dan Fungsi KemenP2MI” pada Jumat (2/1) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KemenP2MI dalam mewujudkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berlandaskan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan.

Penyuluhan hukum tersebut mengangkat materi “Perubahan KUHP dan KUHAP serta Relasinya terhadap Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian P2MI” serta “Kebaruan Konsep Pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP Baru dan Kaitannya dengan Pembenahan Criminal Justice System” yang dibawakan oleh narasumber dari Kementerian Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Kepala Biro Hukum, Wahyudi Putra. 

Materi disampaikan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai arah pembaruan sistem hukum pidana, khususnya penguatan perlindungan hak korban, pengaturan pemidanaan yang lebih proporsional, serta peningkatan efektivitas sistem peradilan pidana.

“Melalui kegiatan ini, KemenP2MI mendorong aparatur agar mampu mengintegrasikan perkembangan KUHP dan KUHAP baru ke dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia sebagai kelompok rentan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih efektif, humanis, dan berkeadilan, sejalan dengan kebijakan nasional di bidang penegakan hukum dan perlindungan warga negara,” ungkap Kepala Biro Wahyudi. ** (Humas/Biro Hukum)