Friday, 24 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI DKI Jakarta Gagalkan Keberangkatan 51 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Malaysia

-

00.04 23 April 2026 29

BP3MI DKI Jakarta cegah keberangkatan 51 Calon Pekerja Migran Indonesia nonprosedural ke Malaysia di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2

JAKARTA, KemenP2MI (23/4) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta berhasil mencegah keberangkatan 51 Calon Pekerja Migran Indonesia   nonprosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2026).

Kepala BP3MI DKI Jakarta, Dr. Arman Muis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan lokasi penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia ilegal.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pelindungan BP3MI DKI Jakarta langsung melakukan penelusuran di wilayah Kramat Jati. Di lokasi tersebut ditemukan 51 Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Arman.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sekitar 152 paspor yang diduga akan digunakan untuk mendukung proses pemberangkatan secara ilegal.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami mengamankan puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia beserta ratusan paspor yang ditemukan di lokasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arman mengungkapkan bahwa para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan di Malaysia. Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa proses penempatan tidak dilakukan melalui mekanisme resmi.

Ia menegaskan bahwa bekerja ke luar negeri secara nonprosedural memiliki risiko yang sangat besar, terutama karena tidak adanya pelindungan dari negara.

“Pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi tidak mendapatkan jaminan pelindungan, baik dari sisi kesehatan, ketenagakerjaan, maupun akses komunikasi apabila terjadi permasalahan di negara tujuan,” jelasnya.

Menurutnya, langkah pencegahan ini sejalan dengan arahan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, yang menekankan pentingnya penempatan pekerja migran melalui jalur resmi.

“Bapak Menteri menegaskan bahwa seluruh proses penempatan harus sesuai prosedur. Praktik nonprosedural harus dihentikan karena berpotensi merugikan dan membahayakan pekerja migran,” tegas Arman.

Arman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah praktik penempatan pekerja migran secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural karena risikonya sangat tinggi,” pungkasnya.

Diketahui dari total 51 Calon Pekerja Migran Indonesia yang diamankan, terdiri atas 12 perempuan dan 39 laki-laki yang berasal dari berbagai daerah, seperti Lampung, Jambi, Medan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Tangerang, serta Kalimantan Tengah. Saat ini, seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia telah dibawa ke Rumah Ramah BP3MI DKI Jakarta untuk dilakukan pendataan serta pendalaman lebih lanjut. **(Humas/BP3MI DKI Jakarta)