BP3MI Kalimantan Barat Terima Enam PMI Bermasalah Hasil Pencegahan Polres Sanggau
-
 
          BP3MI Kalimantan Barat Terima Enam PMI Bermasalah Hasil Pencegahan Polres Sanggau
Pontianak, KemenP2MI (24/10) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat selenggarakan serah terima enam Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) hasil pencegahan yang dilaksanakan oleh Polres Sanggau, Kalbar.
Serah terima berlangsung pada Jumat (24/10/2025) di Kantor BP3MI Kalbar oleh perwakilan dari Polres Sanggau serta tim dari BP3MI Kalbar sendiri.
Kepala BP3MI Kalbar, Kombes Pol. Ahmad Fadlin menjelaskan secara kronologis, berawal dari pemeriksaan kendaraan dan barang oleh personel Polsek Entikong pada Rabu 22 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di depan Kantor Polsek Entikong, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Dalam pemeriksaan tersebut, personel kepolisian memberhentikan satu kendaraan roda empat yang membawa enam orang penumpang asal Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Kombes Fadlin melanjutkan, bahwa dari hasil interogasi di tempat, diketahui bahwa keenam penumpang tersebut merupakan calon Pekerja Migran Indonesia yang berencana berangkat ke Malaysia untuk bekerja.
“Mereka difasilitasi keberangkatannya oleh dua orang berinisial T dan S, yang turut berada di dalam kendaraan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, Polsek Entikong kemudian melakukan penanganan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ucapnya.
Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai dilakukan di Polres Sanggau, pada 23 Oktober 2025 kepolisian mengajukan permohonan bantuan kepada BP3MI Kalimantan Barat untuk memfasilitasi pemulangan para pekerja migran bermasalah tersebut ke daerah asal masing-masing.
“Keenam pekerja migran bermasalah tersebut adalah JU, AW, MS, YK, IS, dan SP, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Kombes Fadlin.
Proses serah terima antara Polres Sanggau dan BP3MI Kalimantan Barat dilaksanakan pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah kegiatan serah terima selesai, keenam PMI Bermasalah langsung difasilitasi menuju Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat untuk mendapatkan layanan perlindungan dan pendampingan lanjutan oleh Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI Kalimantan Barat.
Petugas BP3MI Kalimantan Barat kemudian melakukan pendataan dan memberikan edukasi kepada para PMI Bermasalah mengenai pentingnya migrasi aman dan menjadi pekerja migran yang prosedural. Selain itu, BP3MI Kalimantan Barat juga memfasilitasi proses pemulangan mereka ke daerah asal di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Kombes Fadlin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sanggau serta Polsek Entikong atas sinergi dan koordinasi yang baik dalam upaya pencegahan pemberangkatan calon PMI nonprosedural.
“Sinergi antara BP3MI Kalbar dengan aparat penegak hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja. Melalui kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya bekerja ke luar negeri secara resmi dan aman,” pungkas Fadlin. 
(Humas/BP3MI Kalimantan Barat)
 
             
            
            
            
           
          
         
                 
                _-_BP3MI_Aceh.jpeg) 
                    _-_Sabrina_Salsabillah.jpeg) 
                    