Wednesday, 6 May 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Nusa Tenggara Timur Perkuat Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Lokakarya Multistakeholder Forum di Kabupaten Kupang

-

00.05 5 May 2026 39

BP3MI Nusa Tenggara Timur mengikuti Lokakarya Multistakeholder Forum di Kupang, Kamis (30/4/26)

Kupang, KP2MI (5/5) – Balai Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti Lokakarya Multistakeholder Forum (MSF) yang berlangsung pada Kamis (30/4/26) pukul 09.00 WITA di Hotel Harper Kupang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Desa Migran EMAS (Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera) yang bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, dalam upaya memperkuat sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari level akar rumput.

Peserta lokakarya terdiri dari 30 orang perwakilan berbagai unsur, termasuk DPRD Kabupaten Kupang, Sekretariat Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, NGO dan CSO, akademisi (Universitas Nusa Cendana), media massa, hingga lima Pemerintah Desa Pilot Migran Emas (Desa Oben, Oeletsala, Oeltua, Nunkurus, dan Camplong II).

Kegiatan dibuka oleh Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif KP2MI/BP2MI, Sukarman. Sukarman berharap Lokakarya Multistakeholder Forum ini, saya berharap dapat meningkatkan sinergitas antar lembaga maupun pihak yang berfokus pada pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indoneisa.

“Ke depannya, kolaborasi ini harus tetap terjaga dan semakin solid, agar apa yang menjadi cita-cita bersama dalam mewujudkan pekerja migran yang sejahtera di Kabupaten Kupang bisa tercapai,” ungkap Sukarman.

Lokakarya ini merupakan forum koordinasi lintas pemangku kepentingan yang dirancang untuk membangun kesepahaman kebijakan, mengidentifikasi hambatan koordinasi, serta menyepakati jalur rujukan penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia secara kolaboratif. Output utama dari kegiatan ini adalah terbentuknya struktur kepengurusan MSF dan perumusan rencana aksi kolaboratif di Kabupaten Kupang.

Pembentukan MSF ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya keterpaduan peran lintas sektor dalam tata kelola migrasi yang aman. Kabupaten Kupang dipilih sebagai satu dari 10 lokus program P2MI-BK di Indonesia untuk memastikan pelindungan PMI berjalan efektif sejak dari tingkat desa.

Dengan terbentuknya MSF ini, diharapkan tercipta ekosistem koordinasi yang solid dan berkelanjutan guna mewujudkan pelindungan pekerja migran yang lebih baik dan terpadu di wilayah Kabupaten Kupang. ** (Humas/BP3MI Nusa Tenggara Timur)