BP3MI Sulawesi Tengah Gelar Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Kabupaten Poso
-
BP3MI Sulawesi Tengah Gelar Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Kabupaten Poso, Rabu (10/12/2025).
Poso, KemenP2MI (11/12) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural di Hotel Pamona Indah, Kabupaten Poso, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 250 peserta yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, calon Pekerja Migran Indonesia, purna Pekerja Migran Indonesia, mahasiswa, kepala desa, dan perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan yakni Pamona Utara, Pamona Timur, dan Pamona Puselemba.
Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim Odel Musnal mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia serta prosedur bekerja ke luar negeri yang aman dan sesuai regulasi. Dengan meningkatnya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri, BP3MI menilai bahwa sosialisasi seperti ini penting dilakukan untuk mencegah maraknya kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural.
Acara dibuka oleh Kabid Industrial Disnakertrans Kabupaten Poso, Alse Bertha Tudjuka, sekaligus memberikan sambutan pembukaan. Turut hadir sebagai narasumber Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim Odel Musnal, dan kegiatan dimoderatori oleh Youke Oktavia Lontoh.
Alse Bertha Tudjuka, dalam sambutannya menjelaskan, “Bahwa keberadaan satu kementerian khusus yang dibentuk Presiden Prabowo untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia menjadi langkah penting mengingat besarnya kontribusi Pekerja Migran Indonesia terhadap devisa negara, yang menempati posisi kedua terbesar di Indonesia.”
Alse juga menyampaikan apresiasi kepada BP3MI Sulawesi Tengah atas kolaborasi yang selama ini telah terjalin, termasuk fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia prosedural maupun nonprosedural asal Kabupaten Poso. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk langkah konkret dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur kerja di luar negeri yang aman dan resmi.
Sementara itu, Kepala BP3MI Sulawesi Tengah dalam paparannya menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga melibatkan pemerintah provinsi (Pasal 40), pemerintah kabupaten/kota (Pasal 41), serta pemerintah desa (Pasal 42).
“Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan calon PMI memperoleh informasi yang tepat dan perlindungan yang optimal sejak dari desa,” ucap Mustaqim.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan penandatanganan Peraturan Desa (Perdes) dari lima calon Desa Migran Emas, yaitu: Desa Poleganyara, Kec. Pamona Timur; Desa Leboni, Kec. Pamona Puselemba; Desa Kamba, Kec. Pamona Timur; Desa Taripa, Kec. Pamona Timur; serta Desa Tonusu, Kec. Pamona Puselemba.
Perdes tersebut menjadi komitmen desa dalam meningkatkan layanan pelindungan dan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia sejak dari tingkat desa.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kepala BP3MI Sulawesi Tengah berharap masyarakat Kabupaten Poso semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri, sehingga dapat meminimalkan risiko dan memastikan perlindungan yang optimal bagi seluruh pekerja migran Indonesia. ** (Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)