Friday, 31 October 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Tenggara Fasilitasi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Asal Baubau dari Malaysia

-

00.10 19 October 2025 113

BP3MI Sulawesi Tenggara Fasilitasi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Asal Baubau dari Malaysia

Kendari, KemenP2MI (19/10) - Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI)Sulawesi Tenggara  memfasilitasi kepulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural bernama Afen Akbar Mustalafin (21) asal Kota Baubau, setelah menjalani penahanan di Malaysia.

PMI tersebut tiba di Bandara Haluoleo, Kendari pada pukul 18.40 WITA menggunakan maskapai Lion Air JT 996 setelah transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Kedatangan Afen disambut langsung oleh petugas BP3MI Sultra sebelum diserahterimakan kepada pihak keluarga di Kendari.

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar menjelaskan bahwa Afen Akbar Mustalafin berangkat ke Malaysia pada bulan Juni 2023 dengan tujuan mulia, yaitu untuk bertemu ibunya yang sudah terpisah selama 17 tahun. Selama di Malaysia, Afen bekerja sebagai asisten koki di sebuah rumah makan dengan upah 1.200 Ringgit Malaysia. Afen diketahui tidak memiliki dokumen resmi sebagai pekerja migran, hanya mengantongi paspor dan KTP Statusnya adalah PMI nonprocedural.

Status nonprosedural inilah yang menyebabkan Afen Akbar Mustalafin ditangkap saat terjadi razia oleh Polisi Diraja Malaysia. Dokumen, ponsel, serta surat-surat Afen disita oleh pihak imigrasi Malaysia. "Dia kemudian menjalani hukuman penjara selama enam bulan," jelas La Ode Askar.

La Ode Askar menegaskan bahwa proses pemulangan Afen merupakan bagian dari komitmen pemerintah, melalui BP2MI dan BP3MI, untuk memberikan perlindungan kepada seluruh Pekerja Migran Indonesia, termasuk mereka yang berangkat secara nonprosedural.

"Meskipun Afen berangkat tanpa melalui prosedur yang benar, negara tetap hadir untuk memastikan pemulangannya berjalan aman hingga dapat berkumpul kembali dengan keluarga di Baubau," tuturnya.

BP3MI Sultra mengimbau masyarakat Sultra yang berniat bekerja ke luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan melengkapi semua persyaratan dokumen kerja yang sah untuk menjamin perlindungan hukum dan kesejahteraan selama bekerja di negara penempatan. **(Humas/BP3MISulawesiTenggara)