Cegah Korban Penipuan, BP3MI Sulawesi Tenggara Masifkan Edukasi Prosedur Resmi Bekerja Luar Negeri
-
Cegah Korban Penipuan, BP3MI Sulawesi Tenggara Masifkan Edukasi Prosedur Resmi Bekerja Luar Negeri.
Kendari, KemenBP2MI (16/10) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural untuk meningkatkan pemahaman calon pekerja migran Indonesia dan masyarakat, di Aula Hotel Berlina, Desa Tojabi, Kec lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini terlaksana atas sinergi BP3MI Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam hal ini Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka Utara. Kegiatan ini dihadiri 100 peserta yang berasal dari Camat, Lurah/Kepala Desa, masyarakat, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Kolaka Utara, Andi Chairul Ichsan Parani, menyatakan sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini.
“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengisi lowongan kerja luar negeri melalui prosedur yang aman dan legal. Harapannya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, calon pekerja migran Indonesia agar berangkat keluar negeri harus diketahui oleh pemerintah,” jelas Andi.
Sementara itu, Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Sultra, Rusli, menyampaikan kepada peserta sosialisasi, jika ada keluarga yang memiliki minat untuk bekerja keluar negeri ditekankan untuk mengikuti prosedur dengan mengacu pada 5 (lima) skema penempatan pekerja migran Indonesia sesuai UU 18 Tahun 2017.
“Hal ini dengan tujuan agar pekerja migran Indonesia ketika bekerja di luar negeri mendapatkan pelindungan hukum, sosial dan ekonomi, mulai dari pra penempatan sampai pekerja migran Indonesia kembali lagi ke daerah asal,” ujar Rusli.
Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, lanjut Rusli, bukan hanya merupakan tugas pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian P2MI atau BP3MI saja.
“Namun itu juga menjadi peran pemerintah daerah provinsi pasal (40) pemerintah Daerah Kab/Kota (41) dan pemerintah desa pasal (42) sesuai dengan amanat UU 18 tahun 2017. Hal ini untuk menjamin bahwa masyarakat terlindungi sejak awal keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” papar Rusli.** (Humas/BP3MI Sultra)