Saturday, 4 April 2026
logo

Berita

Berita Utama

Hadiri Pertemuan Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, BP3MI Kepulauan Riau Bahas Permasalahan Penempatan dan Pelindungan PMI

-

00.08 8 August 2022 1333

Hadiri Pertemuan Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, BP3MI Kepulauan Riau Bahas Permasalahan Penempatan dan Pelindungan PMI

Batam, BP2MI (8/8) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menghadiri pertemuan yang dihelat dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (8/8/2022) lalu di Gedung Graha Kepri, Batam.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara langsung, baik dari Pemerintah Daerah, mitra kerja, maupun masyarakat umum tentang realisasi program dan anggaran yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus memonitor pelaksanaan program mitra kerja Komisi IX DPR RI di Kepulauan Riau.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito, menjelaskan berbagai permasalahan terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di provinsi Kepulauan Riau. “Hal ini mengingat Kepulauan Riau, khususnya Batam, merupakan salah satu daerah transit bagi PMI yang akan berangkat ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura,” ujar Amingga.

Banyaknya PMI nonprosedural, lanjut Amingga, menjadi masalah tersendiri di Kepulauan Riau, sehingga keberadaan BP2MI memiliki peran penting dalam melakukan penempatan dan pelindungan PMI. Perlu kepedulian stakeholder terkait dalam penanganan permasalahan PMI nonprosedural.

“Keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) juga belum optimal di Kepulauan Riau, sehingga PMI yang akan berangkat secara prosedural harus berkeliling untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan,” papar Amingga. Belum optimalnya koordinasi stakeholder terkait mengenai penempatan dan pelindungan PMI di Kepulauan Riau serta keterbatasan anggaran BP3MI Kepulauan Riau juga tak luput dalam pembahasan ini.

Amingga juga menyorot permasalahan tagihan PMI di RS Otorita Batam sebesar 1,2 miliar Rupiah yang dibebankan kepada BP2MI. Jika berdasarkan aturan Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4736/1017 tentang Pedoman Penanganan Masalah Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKIB) dari luar negeri, RSUD Otorita Batam merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan rujukan bagi PMI bermasalah dari luar negeri sehingga beban tersebut seharusnya ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Pusat Data dan Informasi BP2MI, Abd. Ghofar; Sekda Provinsi Kepulauan Riau; perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan; Dewan dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; Kadisnaker Provinsi Kepulauan Riau; dan Kadinkes Provinsi Kepulauan Riau. * (Humas/BP3MI Kepulauan Riau/Qis/Feb/CLN)