Monday, 12 January 2026
logo

Berita

Berita Utama

KemenP2MI Perkuat Kesadaran Hukum Aparatur dan Masyarakat di Universitas Lambung Mangkurat

-

00.12 16 December 2025 118

KemenP2MI perkuat kesadaran hukum Aparatur dan Masyarakat di Universitas Lambung Mangkurat, Senin (15/12/2025).

Banjarmasin, KemenP2MI (16/12) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Biro Hukum Sekretariat Jenderal bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan, menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Membangun Kesadaran Hukum Aparatur dan Masyarakat dalam Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, pada Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KemenP2MI dalam memperkuat pemahaman hukum aparatur dan masyarakat guna mewujudkan tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang profesional, berintegritas, efektif, dan efisien, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Acara diawali dengan sambutan Wakil Rektor I Universitas Lambung Mangkurat, Iwan Alfanie, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum KP2MI, Wahyudi Putra.

Dalam sambutannya, Iwan Alfanie menyampaikan apresiasi atas kepercayaan KemenP2MI menjadikan Universitas Lambung Mangkurat sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan.

“Saya berharap civitas akademika dapat berperan aktif dalam memperkuat literasi dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait proses dan prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan legal” ujar Iwan.

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan secara luring dan daring. Secara luring, kegiatan diikuti oleh aparatur pemerintah, perwakilan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dan mahasiswa dari beberapa kampus lainnya di Banjarmasin, serta pemangku kepentingan terkait di Provinsi Kalimantan Selatan. Turut hadir perwakilan Purna Pekerja Migran Indonesia, serta berbagai organisasi mahasiswa dan sosial kemasyarakatan. Sementara itu, secara daring kegiatan diikuti oleh Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan serta BP3MI dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia.

Dalam sesi penyuluhan, Kepala Biro Hukum KP2MI, Wahyudi Putra, memaparkan materi mengenai mekanisme dan prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia, serta risiko dan bahaya tindak pidana perdagangan orang.

Selanjutnya, akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Muhammad Yusman, menyampaikan perspektif hukum terkait tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), khususnya dalam konteks penyelesaian kerugian yang dialami Pekerja Migran Indonesia.

Sementara itu, Sophan Adi Dharma selaku narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan memaparkan dinamika pelindungan Pekerja Migran Indonesia di daerah, termasuk penanganan kasus pidana perdagangan orang di Kalimantan Selatan, tantangan yang dihadapi, serta langkah-langkah strategis yang telah dan perlu terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan kritis, berbagi pengalaman, serta memperdalam pemahaman terhadap aspek hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, KemenP2MI berharap kesadaran hukum aparatur dan masyarakat semakin meningkat, sehingga mampu mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia non-prosedural, memperkuat sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan TPPO, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut, kegiatan ini menegaskan nilai strategis sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia akademik, dan masyarakat sebagai bagian dari prioritas penguatan tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam penyelarasan kebijakan, penguatan peran daerah, serta optimalisasi layanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu dari hulu hingga hilir.

Pada saat yang sama, sinergi ini diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya Calon dan Pekerja Migran Indonesia, melalui peningkatan akses informasi migrasi aman, pencegahan penempatan non-prosedural, serta penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia yang lebih cepat, tepat, dan berkeadilan hingga ke tingkat daerah. Upaya ini sejalan dengan slogan KemenP2MI, “Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyeluruh dan berorientasi pada kesejahteraan bangsa. ** (Humas/BP3MI Kalimantan Selatan)