Sunday, 11 January 2026
logo

Berita

Berita Utama

KemenP2MI Perkuat Kesadaran Hukum Aparatur dan Masyarakat melalui Penyuluhan Hukum di Kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta

-

00.12 23 December 2025 83

KemenP2MI Perkuat Kesadaran Hukum Aparatur dan Masyarakat melalui Penyuluhan Hukum di Kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta, pada Senin (22/12/20

Surakarta, KemenP2MI (23/12) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Biro Hukum Sekretariat Jenderal bekerja sama dengan Kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta, Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Membangun Kesadaran Hukum Aparatur dan Masyarakat dalam Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (22/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KemenP2MI dalam memperkuat pemahaman hukum aparatur dan masyarakat guna mewujudkan tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang profesional, berintegritas, efektif, dan efisien, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Acara diawali dengan sambutan Wakil Rektor II Universitas Sebelas Maret Surakarta, Muhtar. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan KemenP2MI menjadikan UNS sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan, serta berharap civitas akademika dapat berperan aktif dalam memperkuat literasi dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait proses dan prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan legal.

 

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan secara luring dan daring. Secara luring, kegiatan diikuti oleh aparatur pemerintah, Non Governmental Organization (NGO), purna Pekerja Migran Indonesia dan perwakilan mahasiswa dari Fakultas Hukum UNS. Sementara itu, secara daring kegiatan diikuti oleh Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota se – Provinsi Jawa Tengah.

 

Dalam sesi penyuluhan, Kepala Tim Penyuluhan Hukum KemenP2MI, Muhammad Iqbal, memaparkan materi mengenai mekanisme dan prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia, serta risiko dan bahaya menjadi Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural.

Selanjutnya Dekan Fakultas Hukum UNS, Rustamaji, memaparkan tentang tanggung jawab perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam Penyelesaian Kerugian Pekerja Migran.

“Realita yang terjadi di Pekerja Migran Indonesia, ada beberapa pola kekerasan struktural contohnya, 75 kasus penembakan sejak 2005-2025. Di tubuh Pekerja Migran Indonesia sering direduksi menjadi kehidupan telanjang (bare life) yang menempatkan mereka dianggap pahlawan devisa namun mudah dikorbankan atas nama keamanan perbatasan. Masalah di hulu  terjadi praktik P3MI yang merugikan seperti overcharging, gagal berangkat dan kelalaian kasus di Luar Negeri, jadi KemenP2MI harus menyelesaikan problem Pekerja Migran Indonesia,” ujar Rustamaji.

Pemateri terakhir disampaikan oleh Pelaksana Tugas dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta, Dian Rinata, tentang Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dalam pelindungannya sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

“Mitigasi awal terhadap calon Pekerja Migran Indonesia itu penting. Pindah domisili menjadi problem Pekerja Migran Indonesia. Saat ini, dinas tenaga kerja masih kesulitan pendataan karena pmi yang berangkat tidak ada yang melaporkan,” ujar Dian.

Dinas Tenaga Kerja Surakarta dengan Walikota mendirikan “Rumah siap kerja semua” dan memberikan pelatihan dan skill untuk Calon Pekerja Migran Indonesia.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan kritis, berbagi pengalaman, serta memperdalam pemahaman terhadap aspek hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia.  

Lebih lanjut, kegiatan ini menegaskan nilai strategis sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia akademik, dan masyarakat sebagai bagian dari prioritas penguatan tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam penyelarasan kebijakan, penguatan peran daerah, serta optimalisasi layanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu dari hulu hingga hilir.

Pada saat yang sama, sinergi ini diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya calon dan Pekerja Migran Indonesia, melalui peningkatan akses informasi migrasi aman, pencegahan penempatan non-prosedural, serta penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia yang lebih cepat, tepat, dan berkeadilan hingga ke tingkat daerah. Upaya ini sejalan dengan slogan KP2MI, “Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyeluruh dan berorientasi pada kesejahteraan bangsa. **(Humas/BP3MI Jawa Tengah)